Sekda Minta Musrenbang Jalan Terus

Kamis, 16 Februari 2012 | 08:42 WIB


REMBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang meminta setiap camat di kabupaten itu tetap menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan kendati paguyuban kepala desa menyebut Musrenbangcam percuma digelar karena hanya sebagai formalitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Hamzah Fatoni dalam siaran pers yang dilayangkan kepada wartawan, Kamis (16/2), membantah anggapan yang menyebut Musrenbang hanya sekadar formalitas karena musyawarah tersebut merupakan sarana untuk menyerap aspirasi dari bawah guna dipadukan dengan kebutuhan pemerintah.

Jika ada usulan yang belum terealisasi, itu semata karena alasan skala prioritas. Pemkab berharap agar para kades dan lurah memahami mekanisme perencanaan tersebut dan mendukung secara penuh Musrenbang, demikian Hamzah.

Pihaknya juga telah meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan para camat untuk menjalankan terus Musrenbang karena kegiatan itu penting untuk menyusun rencana kerja daerah (RKD) sebagai dasar penyusunan APBD, kata Hamzah dalam rilis tersebut.

Dijelaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian, dan Evaluasi Perlaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan.

Dalam siaran pers tersebut, Sekda juga menguraikan bahwa setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan, memerlukan koordinasi antarinstansi pemerintah (SKPD), dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan.

Kalau di desa/kelurahan, maka kepala desa/lurah beserta lembaga yang ada di desa berkoordinasi untuk menyusun rencana pembangunan melalui Musrenbangdes, kata Sekda.

Musrenbang, lanjut Hamzah, berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi program pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Jadi kegiatan musrenbang itu konstitusional, bukan formalitas, tegas Sekda. Pelaksanaan musrenbang, imbuh Sekda, memang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga nasional. (Puji)




One comment
  1. Anonymous

    Februari 16, 2012 at 10:03 am

    masalah di rembang itu bukan hanya koordinasi ataupun partisipasi. tapi korupsi telah merusak seluruh tatanan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. apalagi korupsinya dipimpin langsung oleh bupati yang seorang TSK dan ketua DPRD yang kongkalikong

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan