SARANG, MataAirRadio.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang menangkap seorang pelajar SMA di Kecamatan Sarang berinisial Met (18) karena mencabuli Melati (15), bukan nama sebenarnya, hingga hamil tujuh bulan.
Sebelum diketahui hamil, pelaku kepada polisi mengaku tiga kali mencabuli korban, di antaranya dilakukan di kawasan Embung Lodan Kecamatan Sarang.
Sebenarnya keluarga korban sudah berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun orang tua Met justru tidak menyambut baik niat keluarga korban, tetapi malah marah-marah.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Joko Santoso, Jumat (31/5) siang mengaku langsung menahan pelaku setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Polisi menjebloskan Met ke dalam jeruji penjara setelah melakukan visum terhadap Melati.
Menurut Kasatreskrim, pemicu pencabulan beraneka ragam, salah satunya adalah maraknya tayangan sinetron yang mengumbar kemesraan pasangan berlawanan jenis.
Selain itu, arus informasi melalui media cetak maupun elektronik yang begitu deras juga memberikan pengaruh. Joko menambahkan, peran orang tua juga diperlukan. Ia berpesan, jangan terlalu melepas anak sehingga memberikan ruang waktu yang panjang untuk berinteraksi dengan lingkungan komunitasnya.
Mengenai penanganan kasus ini, kepolisian akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sebelum kasus ini, Kepolisian Resor Rembang juga menangkap seorang imam masjid di salah satu desa di Kecamatan Sluke lantaran mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, meski dalam kondisi sesibuk apapun. (Pujianto)
Tinggalkan Balasan