KPU Rembang Singkirkan Ratusan Pemilih “Hantu”

Kamis, 12 September 2013 | 15:56 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menetapkan sebanyak 1.269 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2014. (Foto:Puji)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menetapkan sebanyak 1.269 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2014. (Foto:Puji)

REMBANG, MataAirRadio.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menetapkan sebanyak 1.269 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2014. Sebanyak 503 orang diantaranya adalah pemilih yang tercatat ganda dan tidak dikenal alias pemilih “hantu”.

Ketua KPU Rembang Muhammad Affan dalam rapat rekapitulasi DPT Pemilu 2014, Kamis (12/9) siang mengatakan, selain pemilih hantu, pihaknya juga telah menghapus 10 orang pengidap gangguan jiwa dan 609 orang yang telah meninggal dunia.

Dalam rapat di Aula Hotel Puri Indah Rembang ini, KPU juga tidak meloloskan 127 orang yang telah pindah domisili ke luar kabupaten, 11 orang yang umurnya belum mencapai 17 tahun, dan 9 orang anggota TNI/Polri.

Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2014 di Kabupaten Rembang ditetapkan sebanyak 478.702 orang. Jumlah itu bertambah 5.367 orang, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pilgub Jateng 26 Mei kemarin.

Komisioner KPU Rembang Divisi Pemutakhiran Pemilih Maftukhin menyebutkan, dalam kurun penyajian DPS Hasil Perbaikan atau DPSHP hingga penyusunan DPT, terdapat penambahan sebanyak 465 pemilih.

Penambahan tersebut berasal dari pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPSHP yakni sebanyak 322 orang atau mencapai 69 persen.

Sisanya, lima orang berasal dari anggota TNI/Polri yang sudah berubah statusnya sebagai masyarakat sipil dan sebanyak 138 orang lainnya adalah pemilih pemula atau baru berusia 17 tahun.

Menurut Maftukhin, koreksi daftar pemilih dalam DPSHP berasal dari masyarakat, partai politik, dan hasil pengawasan pengawas pemilu lapangan atau PPL.

Pemilu 2014 di Kabupaten Rembang akan diselenggarakan di 1.777 TPS. Setiap pemilih yang terdaftar menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan. Namun jika mereka sakit, sedang ditahan, atau terkena bencana alam, mereka bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdekat. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan