KOTA – Puluhan pedagang yang menempati kios di kawasan eks Stasiun Rembang, Selasa (14/2), memprotes kenaikan retribusi sewa kios yang mencapai seratus persen.
Mereka mendatangi kantor terminal C di kompleks eks Stasiun Rembang dengan tertib serta menuntut kenaikan retribusi tersebut dikaji ulang karena besarannya dinilai tak wajar dan memberatkan mereka.
Salah seorang pemilik kios peralatan kelistrikan, Mustofa menyebutkan, kenaikan retribusi kios paling mencolok terjadi pada kios bagian dalam. “Awalnya, kios bagian dalam, besaran retribusi sewanya ditetapkan hanya Rp24.000 per bulan, tetapi kini naik menjadi Rp60.000. Ini tidak wajar,” kata dia.
Adapun untuk retribusi sewa kios bagian luar atau yang menghadap jalan raya, naik dari Rp47.000 per bulan menjadi Rp95.000. “Kami bukannya tidak mau ada kenaikan. Tetapi, kenaikan itu mesti wajar,” kata dia menegaskan.
Pedagang juga mengaku sudah cukup disusahkan dengan sepinya aktivitas perdagangan belakangan ini. “Harus dipahami juga bahwa operasional pedagang tidak hanya untuk membayar retribusi sewa kios, tetapi banyak keperluan lain yang mendesak untuk dipenuhi,” kata dia menambahkan.
Pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rembang pun menjadi berlangsung alot. Sejumlah pedagang tetap menolak jika besaran kenaikan tersebut tidak direvisi.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rembang, Moh Sofyan menjelaskan kenaikan retribusi sewa kios telah diatur dalam Peraturan Daerah No 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Kenaikan retribusi sewa kios tersebut semata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan untuk kepentingan lain. Itu pun tidak hanya untuk pedagang yang menempati kios di eks Stasiun Rembang, tetapi juga untuk pedagang di kawasan Terminal Rembang, Lasem, dan Pamotan,” kata dia.
Pihaknya pun mengklaim selain pedagang yang menempati kios di kawasan eks Stasiun Rembang, tidak ada aksi protes kenaikan retribusi sewa kios. “Kenaikan retribusi sewa kios di Terminal Rembang, Lasem, dan Pamotan, lancar,” kata dia.
Ia berjanji akan membawa pernyataan sikap pedagang yang tetap kukuh menolak kenaikan retribusi sewa kios tersebut untuk disampaikan kepada pimpinan instansi tersebut.
“Namun, menurut kami, besarnya angka kenaikan sewa masih terjangkau sehingga tak semestinya dipersoalkan. Kami masih berupaya untuk melakukan pendekatan secara intensif kepada pedagang,” kata dia.
Saat ini, di kompleks eks Stasiun Rembang ada sebanyak 17 kios di bagian depan dan 52 kios di bagian dalam. “Sejauh ini, masih ada tunggakan retribusi sewa kios lebih dari Rp100 juta berasal dari ‘warisan’ masa lalu,” kata dia. (Puji)
Tinggalkan Balasan