![]() |
Mobil dinas milik Sekda Rembang. (Foto: Pujianto) |
REMBANG – Pemasangan stiker itu untuk menandai dimulainya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Rembang per 1 Agustus 2012 belum bisa dilakukan tepat waktu.
“Sebab, sampai hari ini (1/8), kami belum menerima striker khusus penggunaan BBM non subsidi untuk mobil dinas di lingkungan Pemkab Rembang,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Hamzah Fatoni, Rabu (1/8).
Namun, kendati belum menerima stiker khusus tersebut, Hamzah menerangkan bahwa Pemkab Rembang sudah mengedarkan surat berisi larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas per 1 Agustus 2012.
“Surat edaran sudah kami sampaikan ke setiap SKPD dan BUMD di lingkungan Pemkab Rembang,” jelasnya kepada mataairradio.net.
Karena itu, kata Hamzah menegaskan, setiap mobil plat merah milik pemkab sudah harus diisi dengan BBM non subsidi atau pertamax per 1 Agustus ini.
Pada kesempatan terpisah, Supervisor SPBU Tireman Muhammad Syafik saat dihubungi mataairradio.net melalui saluran telepon mengaku siap menyukseskan program larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas.
“Sesuai dengan instruksi dari Pertamina Pusat, kami harus mengarahkan mobil plat merah termasuk mobil dinas dari lingkungan TNI dan Polri agar menggunakan BBM non subsidi, pertamax untuk mobil bermesin bensin dan pertamina dex untuk yang bermesin diesel,” terangnya.
Apabila pengendara mobil dinas ngotot untuk menggunakan BBM bersubsidi, kata dia, pihaknya hanya diminta untuk mencatat dan melaporkan plat nomor mobil tersebut ke Pertamina Pusat.
“Sebenarnya akan lebih praktis kalau mobil dinas itu sudah berstiker khusus. Jadi enak melayaninya,” kata dia yang sudah menyiapkan satu unit pompa untuk bahan bakar jenis pertamax dan pertamina dex dalam kemasan.
Berdasarkan pantauan, dari 15 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Rembang, baru enam di antaranya yang menjual BBM non subsidi jenis pertamax maupun pertamina dex. (Pujianto)
Tinggalkan Balasan