Petani Berharap Pemerintah Naikkan HPP Gabah

Jumat, 3 Februari 2012 | 07:48 WIB

KOTA – Petani di Kabupaten Rembang berharap pemerintah segera menaikkan harga pemebelian pemerintah (HPP) gabah kering panen menyusul kenaikan pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Hal itu semata-mata untuk meringankan beban petani agar dapat menutup biaya produksi yang membengkak lantaran kenaikan pupuk dan upah tenaga kerja.

M Idris, Ketua Kelompok Tani Ngudi Utomo Desa Glebeg Kecamatan Sulang, Jumat (3/2), mengatakan, harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen idealnya naik setidaknya 20 persen sebanding dengan kenaikan harga pupuk.

“Kenaikan harga pupuk bersubsidi mulai awal tahun menyebabkan petani kesulitan untuk sekadar menutup biaya produksi di tengah banyaknya serangan hama yang mengancam hasil panen. Karena itu pemerintah harus membuat kebijakan dengan menaikkan harga dasar gabah petani untuk perbaikan nasib mereka,” katanya.

Hermanto, salah satu petani asal Desa Sulang kecamatan Sulang, juga mengatakan hal sama. Kenaikan harga pupuk bersubsidi dan kenaikan upah tenaga kerja harus disikapi pemerintah dengan menaikkan harga dasar gabah petani.

“Jika tidak, ini akan membuat petani semakin terhimpit. Kenaikan pupuk harus diimbangi dengan kenaikan harga dasar gabah petani,” katanya.

Tiga tahun terakhir, harga pupuk sudah mengalami kenaikan dua kali. Pada 2010, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 32/2010 menaikan harga pupuk sebesar 30 persen. Selanjutnya, di akhir 2011 harga pupuk naik lagi sebesar 12 persen sesuai Permentan Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011.

Berdasarkan aturan tersebut, harga pupuk urea subsidi naik dari Rp 1.600 per kg menjadi Rp 1.800/kg, sedangkan organik bersubsidi naik dari Rp 500 menjadi Rp 700 per kg.

Terkait harga dasar gabah, saat ini pemerintah masih menggunakan menggunakan HPP lama sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009 yang hanya mematok gabah kering panen (GKP) di tingkat petani seharga Rp2.640 per kg dan gabah kering panen (GK) di tingkat penggilingan sebesar Rp2.685 per kg.

semestinya pemerintah segera menaikkan HPP gabah di tingkat petani agar petani tidak merugi.

Selain dihadapkan biaya pupuk, para petani juga harus menghadapi persoalan biaya upah pekerja yang semula Rp25.000 per hari menjadi Rp30.000-Rp35.000 per hari. Belum lagi ancaman gagal panen akibat serangan hama dan cuaca ekstrim. (Tarom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan