Hafidz-Bayu Wajib Cuti Mulai 23 September 2020

Kamis, 10 September 2020 | 17:04 WIB

Komisioner Bawaslu Rembang Dhofarul Muttaqin. (Foto: mataairradio.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Bupati dan Wakil Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto diharuskan cuti mulai 23 September hingga 5 Desember 2020.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 3 tentang Pilkada. Yang bunyinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan; menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Seperti diketahui bersama Abdul Hafidz kembali maju mencalonkan diri menjadi bupati, berpasangan dengan Mochammad Hanies Cholil Barro’ atau Gus Hanies, sedangkan Bayu Andriyanto juga maju kembali sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Harno.

Komisioner Bawaslu Rembang Dhofarul Muttaqin menjelaskan, saat pendaftaran calon pada 4-6 September 2020 lalu di Kantor KPU setempat, calon petahana diwajibkan melampirkan form pengajuan cuti sejak ditetapkan sebagai calon bupati hingga hari tenang masa kampanye.

Setelah tanggal 5 Desember 2020 maka jabatan bupati dan wakil bupati kembali melekat kepada yang bersangkutan.

“Dalam aturan, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Sehingga dalam hal ini Bawaslu akan mengawasi secara ketat, jika ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk alat kampanye,” ungkapnya.

Jika ketahuan dan terbukti menggunakan fasilitas negara, Muttaqin melanjutkan, ancaman sanksi bagi petahana adalah diskualifikasi dalam pencalonan.

Bentuk penggunaan fasilitas negara tidak hanya mobil, rumah dinas, bahkan program pemerintah misalnya bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan oleh dinas terkait tidak diperbolehkan mengundang pejabat bupati atau pun wakil bupati yang sedang cuti karena bisa disalahgunakan untuk ajang kampanye.

Dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat 1 Huruf r, tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.

 

Penulis: Mohammad Siroju Munir
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan