Motor Dirampas Di Pamotan, Korban Dibuang Di Binangun

Senin, 6 Agustus 2012 | 06:39 WIB
Seorang warga melintasi ruas Jalan Japerejo-Pamotan turut tanah Dusun Sridadi Desa Pamotan, Senin (6/8) pagi. (Foto: Pujianto)

PAMOTAN – Aksi pencurian dan kekerasan menimpa seorang warga Desa Sendangagung, Kecamatan Pamotan, Minggu (5/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi K 2699 HM milik Musito (34), diminta paksa oleh beberapa orang tak dikenal saat melintasi ruas jalan Japerejo-Pamotan, tepatnya di kawasan Dusun Sridadi Desa Pamotan.

Tak hanya sepeda motor yang dibawa kabur, menurut catatan polisi yang dihimpun Senin (6/8), korban pun disekap dan dimasukkan ke dalam mobil kawanan pelaku itu sebelum akhirnya dibuang di daerah Binangun, Kecamatan Lasem.

Kejadian bermula ketika Musito seorang diri bermaksud membeli nasi goreng di kawasan Pamotan. Dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan relatif pelan, korban menyusuri jalur Japerejo-Pamotan yang sudah sepi.

Sesampainya di jalanan turut Dusun Sridadi Desa Pamotan, Musito mengaku dihadang oleh sebuah mobil berwarna silver. Sejurus kemudian, beberapa orang di mobil itu, langsung meminta sepeda motornya.

“Korban lantas disekap dengan jaket dan segera dimasukkan mobil. Seorang pelaku langsung menodongkan senjata diduga senjata api (senpi) kepada korban dan mengancam akan membunuhnya apabila berteriak. Mulut dan mata korban pun dilakban,” terang Kapolsek Pamotan AKP Edy Pujiharto melalui Kasi Humas Polsek Pamotan Aipda Mohamad Zuhdi.

Selang sekitar setengah jam perjalanan, pelaku menurunkan paksa Musito masih dengan mata dan mulut tertutup di tepi jalan Pantura. “Setelah korban berhasil melepaskan lakban di mata dan mulutnya, korban mengetahui dirinya berada di daerah Binangun, Lasem,” kata dia.

Dengan kondisi payah, korban mencari pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada aparat Polsek Pamotan pada Senin (6/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Disebutkan, selain sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp325.000, SIM C atas nama korban, STNK sepeda motor suzuki smash K3449QD atas nama Selamet warga Desa Pamotan, dan satu ponsel Nokia 1208 juga diminta paksa pelaku.

“Setelah melaporkan kejadian yang menimpanya, korban saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Rembang,” ujar Aipda Mohamad Zuhdi.

Pihaknya mengimbau setiap warga masyarakat berhati-hati saat melintas di jalan raya, terutama pada malam hari. “Kalau tidak ada keperluan yang sangat penting, hendaknya warga tidak memaksakan diri keluar malam atau pada saat jalanan sedang sepi,” tegasnya. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan