Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek DPU

Jumat, 10 April 2015 | 17:55 WIB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Kejaksaan Negeri Rembang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum atau DPU, Jumat (10/4/2015) pagi. Dua tersangka itu masing-masing adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rembang Eko Yuristianto mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial SNM dan CHR yang merupakan pejabat di DPU. Kejari menerbitkan delapan lembar surat perintah penyidikan atau sprindik untuk delapan proyek yang ditangani keduanya.

Eko enggan merinci apa saja delapan proyek itu, namun di antaranya adalah proyek peningkatan jalan dan pembangunan drainase. Salah satu dari PPK itu misalnya menangani proyek jalan dengan pagu anggaran Rp200 juta, tetapi merugikan negara antara Rp50-60juta.

“Kami sudah terbitkan delapan sprindik untuk delapan proyek. Sementara tersangkanya baru dua. Dua-duanya PPK proyek. Inisial SNM dan CHR. Proyek jalan dan drainase. Tersangka lain (rekanan), dalam pengembangan. Ini kerugian negaranya di bawah Rp60juta,” ungkapnya.

Kasi Pidsus mengakui, besarnya kerugian negara memang masih perlu diuji oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Jawa Tengah. Tidak hanya kerugian negara, soal kualitas pekerjaan pun, ada ahli yang menghitungnya.

Dengan terbitnya sprindik dan penetapan kedua PPK proyek DPU sebagai tersangka, Kejari akan memanggil dua pejabat tersebut untuk diperiksa pada hari Senin (13/4/2015) depan. Pihak Kejari belum berpikir soal penahanan karena secara berkas saja belum siap.

Eko berdalih, Kejari terbatas pada jumlah anggota penyidik, sedangkan jumlah kasus yang ditangani kejaksaan, cukup banyak. Selain kasus dugaan korupsi proyek di DPU, Kejari juga menangani kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013.

“Untuk pemberkasan, nilai kerugian negara memang harus dikeluarkan oleh BPKP. Kualitas pekerjaan pun ada ahli yang menghitungnya. Dua tersangka ini akan kami panggil untuk diperiksa pada Senin (13/4/2015) depan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Rembang awalnya hanya sebatas melaksanakan perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejati mencium aroma dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkup DPU tahun anggaran 2013 dan 2014. Setelah diselidiki, Kejari menemukan sejumlah penyelewengan.

Hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Kejati. Kejati telah mengeluarkan sedikitnya 12 sprindik dan menetapkan belasan tersangka. Namun Kejati hanya menangani kasus dengan nilai proyek ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sementara yang puluhan juta rupiah diminta ditangani oleh Kejari.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan