Program JKRS Tak Berlaku per Januari 2016

Sabtu, 2 Januari 2016 | 15:19 WIB
Suasana antrean pengunjung klinik di RSUD dr R Soetrasno Rembang, Senin (28/12/2015) pagi. (Foto: Pujianto)

Suasana antrean pengunjung klinik di RSUD dr R Soetrasno Rembang, Senin (28/12/2015) pagi. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Program jaminan kesehatan Rembang sehat (JKRS) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2016.

Jaminan kesehatan bagi lebih dari 70.000 warga miskin non-kuota yang belum terkaver oleh jaminan kesehatan nasional (JKN) di Rembang, kini menjadi belum jelas.

Jarwanto, salah seorang warga Desa Kumendung Kecamatan Rembang mengaku kaget atas disetopnya program tersebut. Menurutnya, program JKRS masih dibutuhkan.

“Karena program Kartu Indonesia Sehat yang digulirkan Presiden Joko Widodo pun, belum mencakup seluruh warga miskin,” terangnya kepada reporter mataairradio, Sabtu (2/12/2015) siang.

Pejabat Humas RSUD dr R Soetrasno Rembang Giri Saputro membenarkan tidak berlakunya lagi JKRS dan Jamkesda per 1 Januari 2016.

Pasien dari kalangan warga miskin non-kuota yang masuk perawatan per 1 Januari kemarin, tidak lagi bisa mendapatkan layanan gratis.

“Kalau pasien masuk sebelum pukul 00.00 tanggal 31 Desember kemarin, masih bisa dikaver dengan JKRS meski keluarnya baru hari ini atau besok. Tapi yang masuk per 1 Januari, sudah tidak bisa kami layani dengan JKRS,” jelasnya.

Atas penyetopan layanan JKRS, ia mengaku belum sampai mengarahkan pasien untuk mengikuti program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

“Kalau langsung mengarahkan, kami tidak ya. Karena kami dengar, kebijakan jaminan kesehatan bagi warga miskin non-kuota di Rembang sedang dirumuskan oleh dinas kesehatan. Silakan kroscek ke sana saja ya,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Rembang Ali Syofii membenarkan adanya penghentian program JKRS per 1 Januari 2016. Ia menjelaskan, penghentian JKRS merupakan bagian dari petunjuk atau roadmap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Seluruh jaminan kesehatan yang disediakan oleh daerah harus diintegrasikan ke jaminan kesehatan nasional. JKRS kami hentikan per 1 Januari 2016,” katanya.

Menurut Ali, bagi masyarakat miskin non-kuota yang tidak termasuk penerima bantuan iuran dari APBN, akan dibayar iuran kepesertaannya di JKN melalui APBD kabupaten.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan