Pengadilan Tinggi Vonis Lebih Berat Rukati

Senin, 11 Mei 2015 | 17:29 WIB
Ketua Badan Pengawas UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sumber Gunanto. (Foto: Pujianto)

Ketua Badan Pengawas UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sumber Gunanto. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis atau hukuman lebih berat kepada Rukati dalam kasus korupsi dana simpan pinjam yang dikelola perempuan (SPP) di UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sumber.

Rukati yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, kini divonis tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rembang. Ketua Badan Pengawas UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Sumber Gunanto membenarkan hal itu.

“Saya menerima duplikat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Rembang pada Jumat 8 Mei kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, selain divonis pidana penjara lebih berat, Rukati juga mesti membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp131,4 juta.

“Rukati terbukti mengorupsi dana SPP di UPK Sumber. Jadi vonisnya diperberat,” terangnya.

Seperti diketahui, Rukati yang kini berusia 64 tahun adalah ibu dari mantan Seketaris UPK Sumber Heny Nurcahyanti. Heny pun terlibat korupsi dana SPP yang merugikan Negara Rp611,5 juta. Heny sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Namun ketika memilih banding, Pengadilan Tinggi memperberat vonis Heny menjadi 4,5 tahun. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun ditolak, bahkan dia divonis lebih berat lagi menjadi lima tahun. Heny juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp218,1 juta.

Khusus terkait putusan terhadap Heny yang telah berkekuatan hukum tetap, Gunanto berharap kepada Pengadilan agar segera memproses penghapusan tunggakan yang terjadi akibat penyimpangan mantan Sekretaris UPK.

“Jika tidak dihapus, maka tunggakan itu akan memengaruhi kinerja UPK. Memengaruhi surplus di UPK. Padahal, dari surplus itu, UPK bisa memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang ditentukan,” tandasnya.

Saat berbincang dengan mataairradio, Senin (11/5/2015) pagi, Gunanto sempat mengatakan bahwa banding yang dilakukan oleh JPU kala itu, lebih karena putusan yang tidak mengamanatkan agar Rukati dikurung di rutan, tetapi malah tahanan kota. Jika kemudian vonis banding memutus lain, dia tidak tahu.

Rukati sendiri, menurut Gunanto, sudah dijemput dari rumahnya di Desa Sumber Kecamatan Sumber, untuk kemudian dikurung di Lapas Kedungpane di Semarang. Kondisi desa tidak bergejolak akibat kasus ini, meski Gunanto mengaku mendapat banyak teror dari pihak keluarga yang bersangkutan.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan