Demi Lunasi Utang, Oknum Pamong Desa di Lasem Nikahkan Istrinya dengan Laki Lain

Senin, 13 September 2021 | 15:34 WIB

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, saat memberikan siaran pers atas sejumlah kasus yang berhasil Polres ungkap, pada Senin (13/9/2021) pagi di Halaman Mapolres setempat. (Foto: Mukhammad Fadlil)

 

REMBANG, mataairradio.com – Seorang oknum pamong desa di Kecamatan Lasem berinisial S (40), rela menikahkan istrinya sendiri yang berinisial B (30) dengan laki-laki lain demi melunasi utangnya.

Pelaku S juga mencatut data seorang warga berinisial IC, untuk diatas-namakan sang istri, sebagai persyaratan adminitrasi mengajukan pernikahan sang istri nantinya.

Awalnya S, meminta sang istri pura-pura berstatus single untuk mencari laki-laki yang nantinya akan dinikahi dengan mengunakan aplikasi Mi-Chat.

Motif dari perbuatan S yakni karena faktor ekonomi, sehingga S rela menikahkan istrinya sendiri untuk nantinya meminta uang dari suami baru sang istri. Dari uang itu, nantinya akan S gunakan untuk melunasi utangnya.

Namun, di sisi lain, ada dugaan motif lainnya yakni pelayanan biologis yang diberikan oleh S terhadap B dirasa kurang memuaskan.

Setelah beraksi di Mi-Chat untuk mencari mangsa sebagai calon suami, B akhirnya memperoleh target sasarannya. Yakni seorang pria muda warga desa di Kecamatan Sale berinisial AK.

B dan AK kemudian melangsungkan pernikahannya di Kecamatan Sale, pada tiga bulan yang lalu. Semua biaya untuk kebutuhan pernikahan mereka berdua, seluruhnya ditanggung oleh AK, yang menelan biaya senilai Rp220 juta.

Setelah pernikahan berlangsung, tiap bulannya, B dijatah AK atau suami barunya uang tunai sebesar Rp450 ribu. Dari jatah uang bulanan itu, B setor kepada suami pertama atau S.

Namun tak lama kemudian, aksi S dan B ini terkuak. Gara-garanya, IC pemilik nama yang dicatut untuk memenuhi persyaratan administrasi pernikahan B ini terdeteksi pada saat IC mengajukan pernikahan di Kantor KUA Lasem.

Di sistem milik Kantor KUA Lasem, ternyata status IC sudah menikah, padahal IC belum pernah melakukan pernikahan sama sekali. Usut punya usut, ternyata B dibantu S memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan untuk menerbitkan akte nikah bagi S dan AK.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, kasus ini terjadi lantaran kesepakatan dua tersangka yang merupakan suami-istri.

“Pernikahan sudah berlangsung tiga bulan. Nikahnya ya resmi. Dokumen akte nikahnya asli, surat-sarat untuk mengurus dokumen itu yang dipalsukan,” jelas Kapolres Rembang saat Konpers, pada Senin, (13/9/2021) pagi.

Saat ditanyai oleh para awak-media S mengaku, rela melakukan perbuatannya bersama dengan sang istri, dikarenakan oleh kondisi ekonominya. Namun meski pun berprofesi menjadi guru dan perangkat desa, ternyata B dan S menanggung banyak utang.

“Karena ekonomi, ada utang,” katanya.

 

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan