KPU Rembang Ingatkan SK Pemberhentian Sunarto

Selasa, 20 Oktober 2015 | 19:21 WIB
Pemasangan APK Spanduk ketiga pasangan calon oleh di Desa Sumbermulyo Kecamatan Sarang. (Foto: Pujianto)

APK Spanduk ketiga pasangan calon di Desa Sumbermulyo Kecamatan Sarang. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang kembali mengingatkan calon bupati dan wakil bupati agar melengkapi Surat Keputusan Pemberhentian, khusus bagi calon berstatus legislator dan PNS.

Komisioner Divisi Pencalonan KPU Rembang Adib Ulinnuha, Selasa (20/10/2015) pagi menyebutkan, batas terakhir waktu memasukkan berkas adalah Jumat 23 Oktober atau tinggal 3 hari lagi.

Ada tiga nama calon yang harus melengkapi berkas tersebut, yakni Hamzah Fatoni, Ridwan, dan Sunarto.

Adib mengungkapkan, baru SK pemberhentian Ridwan sebagai legislator yang masuk ke KPU.

Sementara Hamzah Fatoni yang seorang birokrat sudah turun SK pemberhentiannya, tetapi belum diserahkan.

“Yang Pak Sunarto, kontak terakhir kami dengan tim kampanye, katanya masih di meja Gubernur,” ungkapnya.

Sesuai aturan, tanpa SK tersebut, secara tegas KPU akan menggugurkan calon yang bersangkutan.

Adib menyatakan sudah mengontak KPU Provinsi agar membantu KPU Kabupaten untuk mengomunikasikan proses terbitnya SK pemberhentian Sunarto sebagai legislator ke Gubernuran.

“Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa surat keputusan itu masih ada di meja Gubernur dan segera diproses,” bebernya.

Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memproses pemberhentian anggota dewan tersebut.

Adib mengakui, pihak tim kampanye dari Sunarto, sempat beranggapan bahwa masa 14 hari itu, dihitung secara hari kalender. Padahal 14 hari itu adalah bilangan hari kerja yang lima hari.

“Tetapi kami optimistis semua calon akan memenuhi syarat itu pada 23 Oktober. Jamnya sampai akhir tanggal 23 Oktober itu,” katanya.

Mengenai proses berikutnya setelah SK pemberhentian legislator diteken Gubernur dan diserahkan ke KPU, Adib menyatakan bahwa hal itu tak lagi menjadi domain atau wilayah dari pihaknya.

Soal pelantikan pengganti antarwaktu dari dua anggota dewan yang mundur, kata Adib, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak DPRD.

Dia sudah mengajukan nama pengganti antarwaktu baik untuk Ridwan maupun Sunarto kepada pimpinan DPRD, beberapa waktu yang lalu.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan