Satu Lagi Tersangka Korupsi Tukar Guling Segera Dilimpahkan

Sabtu, 8 Agustus 2015 | 18:23 WIB
Bukti setoran pengembalian uang yang diklaim sebagai hasil penjualan tanah kaplingan tukar guling dari tersangka Sholih kepada Bendahara Penerima di Kejari Rembang. (Foto: Pujianto)

Bukti setoran pengembalian uang yang diklaim sebagai hasil penjualan tanah kaplingan tukar guling dari tersangka Sholih kepada Bendahara Penerima di Kejari Rembang. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Kepolisian Resor Rembang menyatakan segera melimpahkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah banda desa di Desa Sidorejo Kecamatan Sedan ke kejaksaan negeri setempat.

Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang Ipda Sutikno, Sabtu (8/8/2015) pagi mengungkapkan, satu tersangka lagi berinisial M selaku ketua panitia tukar guling. M menikmati satu kapling tanah secara gratis dan membawa uang Rp8 juta, hasil dari tukar guling.

“SPDP sudah kami sampaikan ke kejaksaan. Ini sedang merampungkan proses penyidikan agar segera kami lakukan pelimpahan tahap kedua,” ungkapnya.

Sementara ini, polisi masih mengenakan wajib lapor kepada M yang merupakan pensiunan PNS di Kantor Kecamatan Sedan. M sempat ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Sidorejo setelah masa jabatan Sholih sebagai kades habis. Sholih menjadi tersangka lain pada kasus ini dan telah ditahan oleh kejaksaan.

Menurut Sutikno, M belum ditahan karena dianggap kooperatif. Tersangka selalu datang ketika dipanggil untuk diperiksa. Soal kemungkinan tersangka lain lagi, Sutikno belum bisa menanggapi karena bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap M yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Belum kami tahan, tetapi kami kenai wajib absen tiap minggu. Beberapa barang bukti sudah kami sita seperti uang Rp8 juta hasil penjualan tanah kapling yang dibawa M. Kalau tersangka lain, belum tahu, tinggal nanti menunggu keterangan dari M,” tandasnya.

Tokoh warga Desa Sidorejo Kecamatan Sedan Muhammad Mun’im mengatakan, polisi mestinya menyentuh juga oknum di pemerintah daerah dan di level kecamatan terkait dengan kasus dugaan korupsi tanah tukar guling. Mereka pun dinilai wajib tanggung jawab atas penyelewengan tukar guling tanah desa.

“BPN juga mestinya diperiksa karena sembrono mengeluarkan sertifikat seolah tanpa memperhatikan asal usul tanah,” ujarnya.

Meski begitu, warga mengapresiasi kinerja polisi yang dianggap cepat memproses kasus dugaan korupsi tersebut kendati sudah memakan waktu 1 tahun 4 bulan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai persidangan,” tegasnya.

Kasus tukar guling tanah desa yang diduga tidak sebanding nilainya itu merugikan Negara hampir Rp400 juta.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan