DPRD Rekomendasikan Penggantian Kepala SD Ngadem

Senin, 23 November 2015 | 17:28 WIB
Ketua Komisi D DPRD Rembang Henry Purwoko. (Foto: Pujianto)

Ketua Komisi D DPRD Rembang Henry Purwoko. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Komisi D DPRD Rembang merekomendasikan penggantian Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngadem Siti Ulfah.

Hal itu setelah Komisi D menerima surat tertulis dari para guru, orang tua atau wali murid, dan komite sekolah.

Ketua Komisi D DPRD Rembang Henry Purwoko, Senin (23/11/2015) pagi menjelaskan, rekomendasi itu sudah merupakan kesepakatan komisi setelah memanggil dinas pendidikan belum lama ini.

“Surat tertulis yang menginginkan agar Kepala SD Negeri Ngadem diganti, sudah kami terima lama,” terangnya.

Namun rekomendasi tersebut, menurutnya, tidak begitu saja bisa dilakukan. Pergantian atau pemindahan kepala sekolah mesti diteken oleh bupati definitif. Sementara bupati definitif Rembang, baru ada setelah pilkada.

“Bupati baru pun tidak boleh melakukan mutasi sebelum 6 bulan menjabat,” katanya.

Selain merekomendasikan penggantian Kepala SD Ngadem, Komisi D juga menyarankan Dinas Pendidikan, agar segera melakukan penataan ulang guru negeri di kota ini.

“Kami menengarai terjadi penumpukan guru PNS di banyak sekolah,” ujarnya.

Ia pun mewanti-wanti Dinas Pendidikan, jika ada rekrutan guru PNS baru, agar ditempatkan di sekolah yang kini kekurangan tenaga pengajar. Pihak Komisi D melihat adanya ketimpangan jumlah guru negeri di perkotaan dengan di pelosok perdesaan.

Khusus mengenai kekurangan guru negeri di SD Negeri Ngadem, Henry mengatakan, Dinas Pendidikan bisa melangkah dengan memberikan surat tugas.

“Surat tugas itu diberikan kepada guru PNS dari sekolah yang tenaga pengajarnya berlebih, agar mengampu sementara di SD Negeri Ngadem,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri Ngadem Siti Ulfah mengatakan, anggapan kalau dirinya kurang bagus dalam manajemen sekolah, tak berdasar.

Ia menganggap, semua program sekolah sudah dijalankannya dengan baik, bahkan dirinya kerap turun mengajar di kelas.

Soal tudingan dirinya tidak cocok dengan guru sehingga guru itu pindah ke sekolah lain, ia menilai hal itu berlebihan. Menurutnya, pindah adalah hak pribadi setiap guru PNS.

Hubungannya dengan guru diklaim baik-baik saja. Soal kekurangan guru, ia juga sudah melapor ke Dinas Pendidikan.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan