Diduga Buntut Kasus, Enam Pejabat DPU Ajukan Pensiun

Selasa, 5 Mei 2015 | 18:15 WIB
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Rembang. (Foto orangrembang.com)

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Rembang. (Foto orangrembang.com)

 
REMBANG, mataairradio.com – Diduga karena takut akan gencarnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, enam orang pejabat DPU Rembang memilih mengajukan pensiun dini atau lebih awal.

Asisten III Bidang Administrasi dan Pemerintahan Sekda Rembang Abdullah Zawawi mengakui menerima permohonan pensiun muda dari enam pejabat di DPU. Enam pejabat itu antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Air Sinarman, Kepala Bidang Cipta Karya Chaeron, dan Kepala Bidang Bina Marga Raharjo.

Ketiga pejabat tersebut sedang tersangkut kasus dugaan korupsi dan berstatus sebagai tersangka. Sementara tiga pejabat lainnya tetapi tidak sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi antara lain Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Munajat serta Kasi Perumahan Bangunan dan Gedung Genro Wiyono.

“Pak Mujoko (Kepala Dinas PU) tidak. Pak Hendro Riyadi (Kepala Bidang Tata Ruang) juga tidak. Kalau Pak Munajat dan Pak Genro, serta satu lagi, saya lupa yang kepala seksi di Bidang Sumber Daya Air, itu mengajukan pensiun lebih dulu dari Pak Sinarman, Pak Chaeron, dan Pak Raharjo,” bebernya.

Zawawi menyebutkan, enam pejabat yang mengajukan pensiun muda itu menyisakan masa tugas antara dua bulan hingga dua tahun. Namun dia tak merinci sisa masa kerja dari setiap pejabat yang mengajukan pensiun. Apalagi menurut Zawawi mereka juga tidak menyebutkan alasannya meminta pensiun dini.

“Proses berikutnya atas permintaan pensiun para pejabat itu menjadi wewenang Badan Kepegawaian Daerah. Permintaan pensiun dini para pejabat itu juga sudah dibahas di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” terang Zawawi yang mantan Kepala BKD Rembang.

Zawawi tidak mau menanggapi lebih jauh soal alasan pejabat-pejabat tersebut memilih pensiun lebih awal. Yang jelas menurutnya, dana pensiun yang akan mereka terima, lebih rendah dari nilai yang apabila mereka pensiun secara normal.

“Dana pensiunnya lebih banyak kalau pensiun normal. (Selisihnya) Tidak sampai 50 persen, tetapi jauh lah (terpautnya),” katanya.

Ada dua persyaratan utama seorang pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan pensiun dini yakni minimal berusia 50 tahun dan sudah mengabdikan diri setidaknya 20 tahun. Menurut Zawawi, keenam pejabat tersebut sudah memenuhi persyaratan yang berlaku itu.

“Jika tidak ada kendala, permintaan pensiun para pejabat itu sudah akan bisa diketahui hasilnya, paling cepat akhir bulan Mei ini atau maksimal Agustus mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa pejabat di Rembang juga memilih pensiun dini ketika tersangkut kasus korupsi. Sebut saja Kepala Dinas Pendidikan Dandung Dwi Sucahyo dan Sekretarisnya Bambang Joko Mulyono.

Selain itu ada juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Supriyanto. Dandung dan sekretarisnya tersangkut kasus buku ajar, sedangkan Agus terseret kasus penyimpangan proyek PPID.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan