Proses Izin Empat Kafe Karaoke baru Ditangguhkan

Sabtu, 18 Juni 2016 | 11:51 WIB
Kafe Karaoke Segara di wilayah Desa Kebloran Kecamatan Kragan saat dirazia oleh petugas dari Satpol PP Rembang, Selasa (6/4/2016) malam. (Foto: mataairradio.com)

Kafe Karaoke Segara di wilayah Desa Kebloran Kecamatan Kragan saat dirazia oleh petugas dari Satpol PP Rembang, Selasa (6/4/2016) malam. (Foto: mataairradio.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Proses permohonan izin atas empat kafe karaoke baru di Kabupaten Rembang oleh pemiliknya kepada pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat masih ditangguhkan.

Alasannya, Pemerintah Kabupaten Rembang bersama DPRD telah sepakat untuk moratorium atau menunda pemberian izin terhadap kafe karaoke baru, hingga ada ketentuan anyar yang mengatur penataan usaha jasa hiburan tersebut.

Kepala Bidang Perizinan pada KPPT Kabupaten Rembang Abdul Rozak menyebutkan, empat kafe karaoke yang mengajukan izin itu masing-masing berasal dari Kecamatan Rembang, Sulang, dan Kragan.

“Ada dari Kragan, kemudian kafe karaoke yang di Desa Kebonagung (Kecamatan Sulang), terus ini (Kafe Karaoke Indah Bekti, red.). Totalnya empat yang kita tangguhkan proses izinnya,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela sebuah razia, 16 Juni lalu.

Ia juga menyebutkan, kafe karaoke yang memproses izinnya ini melampirkan persetujuan dari lingkungan, tetapi pihak KPPT belum akan melakukan kroscek di lapangan karena kebijakan moratorium tersebut.

“Regulasinya masih belum jelas, misalnya menyangkut apakah boleh atau tidak boleh ada kafe karaoke baru berdiri, kemudian jaraknya berapa dari permukiman, dan lain sebagainya. Berkas permohonan izin masih kami tahan, belum kami koreksi,” ujarnya.

Dalam hal kemungkinan menolak permohonan izin dari kafe karaoke tersebut, pihaknya menyatakan tidak punya kewenangan, demikian juga jika harus melanjutkan proses permohonan izin dari para pelaku usaha itu.

“Dasarnya apa kami menolak. Mengabulkan, juga apa dasarnya, sehingga masih mengambang. Kami menanti regulasi. Mestinya segera diterbitkan saja perbup, sedangkan perda mengatur secara umum,” ujarnya.

Sampai sejauh ini, dalam hal pengaturan usaha kafe karaoke, Pemerintah Kabupaten Rembang hanya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan.

Sayangnya, perda tersebut berkesan minimalis, karena usaha kafe karaoke tidak diatur secara jelas dan detail, sedangkan upaya DPRD Kabupaten Rembang mengajukan inisiatif Raperda tentang Kafe Karaoke atau revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu pada tahun ini, kandas.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan