Hambat Pembangunan, Dua Perda Rembang Dihapus Presiden

Sabtu, 18 Juni 2016 | 12:37 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Bappeda Kabupaten Rembang Hari Susanto. (Foto: mataairradio.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Bappeda Kabupaten Rembang Hari Susanto. (Foto: mataairradio.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Dua peraturan daerah di Kabupaten Rembang dihapus, menyusul adanya hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah, seperti yang dibacakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, beberapa hari lalu.

Namun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hari Susanto, Sabtu (18/6/2016) pagi menyatakan belum ada informasi secara resmi yang diterima terkait penghapusan dua perda kabupaten ini, kecuali kabar dari media.

“Sampai sekarang belum ada info resmi yang kami terima, hanya pemberitaan lewat koran di Rembang ada dua,” katanya saat dikonfirmasi reporter mataairradio mengenai Perda Kabupaten Rembang yang dihapus oleh Pemerintah Pusat.

Ia pun menyatakan belum tahu tentang judul peraturan daerah yang terkena kebijakan penghapusan, karena perda yang dibatalkan tidak disebut secara jelas, satu per satu, ketika dibacakan Presiden.

“Kami belum tahu perda apa (yang kena penghapusan dari Presiden) itu. Lain waktu, kalau sudah ada info resmi, saya kabari (kepada media),” ujar Hari yang kini juga masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Rembang.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi menghapus sekitar 3.143 perda di seluruh Kabupaten/kota yang dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 belum lama ini menyatakan akan mengevaluasi perda dan perbup yang menghambat pembangunan.

Hafidz juga menyatakan, akan lebih serius dan teliti dalam mengusulkan perda, perbup, dan sejenisnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama Perda yang menyangkut investasi dan pembangunan.

“Kami mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo dalam menghapus perda yang dianggap menghambat proses pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan