Mobil Dinas Tertentu Agar Diizinkan Minum BBM Bersubsidi

Selasa, 7 Agustus 2012 | 05:08 WIB
Ambulans milik RSUD dr R Soetrasno Rembang. (Foto: Pujianto)

KOTA – Pemerintah Kabupaten Rembang berharap agar mobil dinas yang digunakan secara khusus untuk pelayanan masyarakat seperti ambulans dan mobil jenazah serta armada pemadam kebakaran dan truk pengangkut sampah, masih diperbolehkan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Harapan itu seiring adanya beberapa mobil dinas yang operasionalnya tidak menggunakan dana dari APBD/APBN seperti ambulans dan mobil jenazah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Hamzah Fatoni, Selasa (7/8).

Menurut Sekda, apabila aturan yang melarang semua mobil dinas tanpa terkecuali menggunakan BBM bersubsidi diberlakukan, bakal rawan protes dari masyarakat.

“Karena itu, kami akan melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi larangan konsumsi BBM bersubsidi untuk semua mobil dinas. Harapan kami, mobil plat merah yang diperuntukkan khusus untuk pelayanan publik, agar tetap boleh mengonsumsi BBM bersubsidi,” kata dia.

Sementara itu, meski kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai diberlakukan 1 Agustus lalu, namun hingga Selasa (6/8) ini, belum satu pun mobil dinas di lingkungan Pemkab Rembang yang ditempeli stiker.

Terkait hal ini, Hamzah Fatoni mengatakan masih menunggu kiriman stiker berisi tulisan “Mobil ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi” dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu kiriman stiker dari Pemerintah Pusat karena jenis dan spesifikasinya sudah ditentukan,” terangnya.

Hanya, meski belum menerima stiker, Hamzah memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kepala SKPD di lingkungan Pemkab Rembang. Surat edaran itu berisi larangan mobil pelat merah membeli BBM bersubsidi (premium).

Di lingkungan Pemkab Rembang tercatat ada sebanyak 202 unit mobil dinas, sebagian di antaranya merupakan mobil dinas khusus untuk pelayanan masyarakat.

Hamzah mengatakan, pembatasan BBM ini akan berdampak pada membengkaknya pengeluaran belanja masing-masing SKPD. “Agar belanja pembelian BBM tetap terkendali, kami mengimbau penggunaan mobil dinas sesuai kebutuhannya. Di luar jam dinas, mobil dinas sebaiknya sudah masuk garasi,” katanya. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan