Pembangunan Pasar Desa Kedungasem Mandek

Rabu, 15 Februari 2012 | 10:09 WIB


SUMBER – Subkontraktor revitalisasi Pasar Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, mengadukan investor PT Puma Satya Perkasa asal Demak ke Komisi B DPRD Rembang lantaran mengemplang pembayaran pekerjaan fisik proyek tersebut sehingga pembangunan pasar desa itu pun mandek.

Subkontraktor pekerjaan revitalisasi Pasar Desa Kedungasem, Nursahid, Rabu (15/2), mengaku sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp702 juta untuk membangun los dan kios sebanyak 329 unit.

“Namun dari nilai itu, Giyanto, Direktur Utama PT Puma Satya Perkasa baru membayar sebanyak Rp480 juta. Sedangkan Rp222 juta sisanya, hingga kini belum terbayar,” kata dia.

Menurut Nursahid, pembayaran Rp480 juta itu pun dilakukan dengan cara mengangsur selama satu tahun. Belakangan juga diketahui, uang yang dibayarkan kepada subkontraktor tersebut berasal dari angsuran pada pedagang pasar.

“Karena pembayaran yang seret ini, kami dirugikan karena tidak bisa melanjutkan pengerjaan pembangunan pasar. Kami juga tidak bisa bertindak kaku, misalnya dengan meminta pedagang angkat kaki karena investor belum membayar pekerjaan ini,” kata dia di hadapan tim dari Komisi B DPRD Rembang dan perangkat Desa Kedungasem, di Balai Desa Kedungasem.

Ia juga mengatakan, jika investor tidak kunjung melunasi sisa pembayaran atas pekerjaan tersebut, itu sama artinya dengan mencoba membenturkan subkontraktor dengan warga, perangkat desa, dan pedagang pasar. “Kami sadar untuk bisa memahami nasib para pedagang, namun kesadaran serupa mestinya juga dilakukan investor,” kata dia.

Kepala Desa Kedungasem Suradi menambahkan, selain bermasalah dengan subkontraktor, investor juga telah mengingkari janji membangunkan fasilitas tambahan seperti musala, saluran air, taman, jaringan listrik, dan tempat parkir.

“Kami pernah tegas mengambil alih angsuran yang dibayar pedagang. Namun investor kemudian membayar utangnya ke subkontraktor. Namun setelah itu, investor justru kembali menunggak bayar kepada subkontraktor,” kata dia.

Pihak desa pun dibuat pusing karena pasar yang mulai dibangun 21 Februari 2011 dan direncanakan rampung 22 Agustus 2011 itu kini belum juga rampung, padahal sebagian besar los dan kios sudah mulai ditempati pedagang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Rembang Jihad Asia Pustakawan menyarankan pihak desa tegas terhadap investor nakal tersebut karena proyek pembangunan pasar desa merupakan kewenangan penuh pihak desa dan di luar kewenangan Pemkab maupun DPRD.

“Kami tetap akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Apalagi investor yang sama akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sedan. Kami akan memanggil mereka secepatnya,” kata dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan