Syarat Calon Bupati Berpendidikan DIII Halangi Hafidz

Kamis, 5 Februari 2015 | 20:09 WIB
Profil Wakil Bupati Abdul Hafidz yang diunggah di laman resmi Pemkab Rembang. (Foto:Pujianto)

Profil Wakil Bupati Abdul Hafidz yang diunggah di laman resmi Pemkab Rembang. (Foto:Pujianto)

 

 
REMBANG, mataairradio.com – Revisi syarat pendidikan calon bupati dari minimal SMA menjadi paling tidak ahli madya atau diploma III bisa mengalangi niat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rembang Abdul Hafidz yang akan kembali maju di Pilkada mendatang.

Pasalnya, pendidikan terakhir Hafidz tercatat masih SMA. Catatan itu, setidaknya terkonfirmasi oleh publikasi di laman resmi Pemkab tentang profil Bupati dan Wakil Bupati Rembang, yang kali terakhir terunggah pada 4 September 2014.

Revisi syarat pendidikan calon bupati ini terungkap dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 yang digelar KPU Rembang di Lantai IV Kantor Bupati, Kamis (5/2/2015) pagi.

Ketua KPU Rembang Minanus Suud membenarkan, saat ini memang masih dilakukan pembahasan revisi syarat pendidikan calon bupati dari SMA menjadi Diploma III.

“Kami tak mau berspekulasi tentang bagaimana akhirnya, namun KPU Rembang akan patuh pada ketentuan yang sudah bersifat final,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun mataairradio, Abdul Hafidz yang lahir 18 Juni 1962, mengecap pendidikan dasarnya di SD Negeri 4 Pamotan. Setelah lulus, Hafidz yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rembang ini, melanjutkan pendidikannya di Pesantren Ma’hadul ‘Ulum asy Syar’iyah Sarang.

Saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim sebagai calon Bupati pada Pilkada 2010, Hafidz menggunakan ijazah setara SMA.

Dalam tulisan di salah satu media cetak yang dilansir belakangan ini, pendidikan terakhir Hafidz tertera SMA.

Minanus Suud menambahkan, selain revisi syarat pendidikan calon bupati, perubahan ketentuan batas usia kepala daerah pun masih menjadi perdebatan.

“Sebelumnya, batas usia calon bupati ditentukan minimal 25 tahun, namun akan diubah menjadi 30 tahun,” bebernya.

Sejauh ini juga, ketentuan apakah calon bupati dipilih sekaligus dengan pasangan calon wakil bupati atau cukup memilih bupati, masih pula menjadi sebuah pembicaraan alot.

Hingga sekarang, belum ada gambaran jelas, apakah Pilkada serentak tetap di 2015 ataukah mundur pada Februari 2016.

Sementara itu, mengenai sosialisasi yang digelar sebelum aturan bersifat final dan mengikat, KPU Rembang berdalih perlu memberikan informasi soal tata cara pencalonan sejak dini, terutama terhadap calon dari jalur perseorangan.

Komisioner KPU Rembang Maftukhin mengatakan, beberapa butir aturan yang tidak sedang diperdebatkan, perlu segera disosialisasikan.

Tujuannya, agar ketika Pilkada diputuskan tetap 2015, KPU tidak kelabakan.

Secara terpisah, Plt Bupati Abdul Hafidz enggan menanggapi revisi ketentuan yang masih terjadi tarik ulur. Dia hanya mau memberikan keterangan setelah revisi itu ditetapkan pada 18 Februari mendatang.

“Nanti kalau sudah jelas, saya akan lakukan jumpa pers,” ujarnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan