Positif Konsumsi Sabu, Peran Suyono Abu-abu

Jumat, 7 November 2014 | 12:40 WIB
Pelaku pembawa satu paket sabu-sabu yang ditangkap di tepi Jalan Rembang-Blora, Suyono (kanan), saat akan diamankan ke Mapolres Rembang, Selasa (4/11/2014) pagi. (Foto: Pujianto)

Pelaku pembawa satu paket sabu-sabu yang ditangkap di tepi Jalan Rembang-Blora, Suyono (kanan), saat akan diamankan ke Mapolres Rembang, Selasa (4/11/2014) pagi. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Suyono (44) warga RT 4 RW 3 Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem yang ditangkap oleh tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rembang pada Selasa (4/11/2014) karena kepemilikan satu paket sabu-sabu, dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito, Jumat (7/11/2014) pagi. Menurutnya, tes urine yang dilakukan polisi terhadap Suyono, menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

“Tersangka Suyono sudah pasti pemakai. (Tes) urine sudah (menunjukkan hasil) positif,” ungkap Bambang kepada mataairradio.com.

Meski sudah bisa menyatakan bahwa Suyono adalah pemakai narkoba, polisi menyebut penyidikan terhadap tersangka belum tuntas. Pasalnya, dia belum bisa menyimpulkan, apakah Suyono sebatas kurier atau pengedar narkotika golongan satu tersebut.

“Penyidikan belum tuntas Mas. Keterangan (dari tersangka) masih berputar-putar,” tandasnya.

Bambang memastikan, untuk mengorek jaringan Suyono, tersangka masih berada dalam tahanan Mapolres Rembang dan diperiksa secara intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

Suyono diringkus oleh polisi di tepi Jalan Rembang-Blora, wilayah Desa Dawe Kecamatan Bulu. Polisi mengintainya setelah mendapatkan informasi dari warga di Kecamatan Bulu.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan tersangka yang berusaha kabur, setelah yang bersangkutan mengetahui telah dijebak oleh polisi.

Namun Suyono yang tercatat sebagai seorang wiraswasta ini berhasil ditangkap di tepi jalan dekat permakaman umum Desa Dawe.

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang terbungkus plastik putih dalam grenjeng dan dibungkus tissu. Tersangka mengaku dipasok sabu-sabu dari seseorang di Kabupaten Blora. Namun polisi belum berhasil menguak identitas pemasok sabu-sabu yang dimiliki Suyono.

Selain satu paket sabu-sabu, polisi mengamankan pula sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam biru bernomor polisi K 4673 QM yang ditunggangi tersangka, sebagai barang bukti.

 

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan