Pemkab Diingatkan Segera Penuhi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 22 April 2015 | 15:59 WIB
Taman Kota sebelah timur Kantor Bappeda Rembang, salah satu ruang terbuka hijau di kabupaten ini. (Foto: mataairradio.com)

Taman Kota sebelah timur Kantor Bappeda Rembang, salah satu ruang terbuka hijau di kabupaten ini. (Foto: mataairradio.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pemerintah Kabupaten Rembang diingatkan untuk segera memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di tahun mendatang. DPRD mengingatkannya dalam rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Bupati Rembang.

Menurut DPRD, ruang terbuka hijau di Rembang masih bisa didorong memenuhi 30 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Pemkab agar menyediakan anggaran dan lahan untuk menambah ruang terbuka hijau,” kata Sekretaris DPRD Rembang Achmad Mualif yang membacakan rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati, Rabu (22/4/2015) siang.

Pada kesempatan itu, Pemkab Rembang juga diminta memperjelas kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang antara BPN dengan Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum di tingkat kabupaten. DPRD pun mendesak agar Pemkab segera membebaskan lahan Embung Kaliombo.

“Agar program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab bisa tepat bahkan multiguna, mestinya perencana yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum adalah seorang yang berjiwa perencana (berkapasitas dan berkompetens),” katanya.

DPRD juga menagih janji Bupati Rembang yang akan meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta kualitas jalan antarkecamatan dan poros desa, sehingga menjadi mulus; berhotmix atau berbeton.

Legislator mengingatkan bahwa janji mewujudkan jalan mulus hingga pelosok desa dituangkan oleh Bupati periode 2010-2015 dalam visi misinya sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD.

Bupati Rembang Abdul Hafidz sebelumnya menyebutkan, kinerja tahun 2014 terlihat pada ketersediaan ruang terbuka hijau per luas wilayah perkotaan mencapai yang mencapai 7,78 persen dengan proporsi luas ruang 661,4 hektare dari luas hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan 8.502,7 hektare.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan