Dianggap Langgar Zona, 15 Kapal Rembang Ditangkap

Minggu, 2 November 2014 | 21:10 WIB
Ilustrasi kapal nelayan Rembang. (Foto: Pujianto)

Ilustrasi kapal nelayan Rembang. (Foto: Pujianto)


KRAGAN, mataairradio.com
 – Sekitar 15 kapal motor nelayan jenis mini purseseine dari Kabupaten Rembang dikabarkan ditangkap oleh petugas terkait di wilayah Perairan Masalembu Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Mereka dianggap melanggar zona larangan melaut di kawasan perairan nelayan tradisional di wilayah itu. Akibatnya, nasib sekitar 375 awak dari 15 kapal itu terkatung-katung, meski dilaporkan berkondisi sehat.

Petugas yang belum diketahui berasal dari unsur kepolisian atau TNI Angkatan Laut, juga menyita kapal dan pas dari belasan kapal itu. Nahkodanya juga sempat ditahan, namun akhirnya dilepas.

“Kami mendapat kabar dari salah satu nahkoda kapal melalui komunikasi radio. Ditangkapnya pada Sabtu (1/11/2014) malam,” ungkap Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rembang, Nur Wakhid, Minggu (2/11/2014) siang.

Pihaknya membenarkan, informasi yang diterima HNSI Rembang memang menyebut, bahwa kapal-kapal yang ditangkap, dianggap melanggar zona larangan melaut bagi kapal pengguna alat tangkap mini trawl.

Versi pihak petugas di Masalembu, zona larangan operasi kapal mini purseseine berjaring mini trawl adalah di bawah 30 mil dari pantai.

Padahal, menurut HNSI Rembang, sesuai aturan dari Kementerian Kelautan tahun 2011, zona larangan itu di bawah 12 mil. Nur Wakhid pun mempertanyakan aturan yang dipakai dasar oleh petugas di Sumenep itu.

“Sementara saat dicek, kapal-kapal dari kita itu berada di 17 mil dari dermaga Masalembu. Kalau ditangkap, itu dasarnya apa. Atau petugas disetir begitu saja oleh nelayan,” katanya mempertanyakan.

Untuk membantu mengurai permasalahan yang menimpa 15 kapal nelayan Rembang di Masalembu, pihak HNSI akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Rembang.

“Besok (3/11/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kami akan bertemu dengan pihak Polair, TNI AL, Syahbandar, dan Dinas Kelautan Rembang di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang. Hasilnya seperti apa, akan kita jadikan bahan untuk memberi advokasi ke Masalembu,” tandasnya.

Nur Wakhid menambahkan, dari 15 kapal mini purseseine yang ditangkap, 13 di antaranya milik nelayan Sarang, dua sisanya dari Kragan. Bobot mati kapal-kapal ini rata-rata 30 grosston.

Belum diperoleh informasi apakah kapal yang ditangkap ini sudah mulai memuat ikan hasil tangkapan atau belum. Tidak jelas pula apakah kapal-kapal tersebut sering beroperasi di wilayah ini, atau baru kali ini.

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan