Polisi Sita 360 Liter Arak Tuban

Selasa, 26 Maret 2013 | 15:12 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menyita 360 liter arak putih. (Foto:Puji)

Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menyita 360 liter arak putih. (Foto:Puji)

LASEM, MataAirRadio.net – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rembang menyita 360 liter arak putih dalam kemasan satu setengah literan dari rumah milik Sunaryo, warga RT 2 RW 8 Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem, Senin (25/3) kemarin.

Kasatres Narkoba Ajun Komisaris Polisi Zaenul Arifin kepada reporter MataAir Radio, Selasa (26/3) pagi mengungkapkan, meski sempat berkelit, namun Sunaryo akhirnya hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan 20 dus arak putih berisi 240 botol di dalam kamarnya.

Menurut Zaenul, Sunaryo merupakan agen arak putih dan biasa menerima pasokan dari seseorang di Kabupaten Tuban. Arak putih yang dipasarkan Sunaryo ini berkadar etanol hingga 47 persen, tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan kadar etanol pada miras jenis anggur merah.

Selain dari rumah Sunaryo, pihaknya juga mengamankan sebanyak enam botol minuman beralkohol tinggi jenis serupa dari sebuah warung kopi milik Mohammad Arif di Desa Warugunung Kecamatan Pancur.

Menurut Zaenul, razia minuman beralkohol tinggi digencarkan untuk menekan angka kriminalitas. Apalagi banyak dari kalangan pesantren meresahkan semakin merebaknya peredaran minuman haram itu.

Kasatres Narkoba menegaskan, pengedar minuman beralkohol tinggi seperti arak putih, akan dijerat dengan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya enam bulan penjara dan atau denda sebesar lima juta rupiah.

Namun untuk memberikan efek jera kepada para pengedar minuman beralkohol lebih dari lima persen dan tidak berizin, pihaknya akan menjeratkan Undang-Undang tentang Kesehatan yang ancaman pidana penjaranya bisa sampai lima tahun.

Mantan Kasatresmob Polres Demak ini menegaskan, pihaknya berjanji tidak akan memberikan ampun kepada para pengedar minuman “keras”.

Berdasarakn keterangan yang dihimpun reporter MataAir Radio, harga per botol arak putih kemasan satu setengah liter dengan tutup berwarna kuning mencapai Rp35.000. Sementara arak putih kemasan yang sama namun dengan tutup warna merah lebih murah atau sebesar Rp20.000 per botol.

Sebelumnya pada 21 Maret 2013, aparat Satres Narkoba juga menyita tujuh botol anggur merah dari kawasan Tasikagung dan tiga botol arak putih dari wilayah Desa Kebonagung Kecamatan Sulang. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan