Penggelap dan Penadah Mobil Rental Ditangkap

Selasa, 10 Januari 2017 | 23:59 WIB

Ilustrasi (Foto: mobil88.astra.co.id)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang menangkap seorang pemuda lantaran menggelapkan mobil yang direntalnya. Tidak hanya penggelap mobil, penadahnya juga turut ditangkap.

Tersangka penggelap bernama Muhammad Aminudin alias Penyok (25) warga Dukuh Tempel Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber, sedangkan penadahnya bernama Ari Basuki warga Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menuturkan, mulanya tersangka datang ke kantor PT Zevana Langgeng pada 13 Desember 2016 guna menyewa Avanza K 8989 WM untuk satu hari dengan ongkos rental Rp300.000. Namun lewat sehari, mobil tidak dikembalikan.

Belakangan diketahui, mobil dijual oleh Penyok kepada Ari Basuki dengan harga Rp20 juta. Keduanya bertransaksi di depan Kampus Unissula Semarang pada hari yang sama pukul 17.30. Merasa dikadali, pihak rental lapor polisi.

“Kami tangkap kedua tersangka. Satu sebagai penggelap dan satunya lagi sebagai penadah. Kami masih periksa intensif keduanya dan kini kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ibu kepada mataairradio.com, Selasa (10/1/2017).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Avanza warna hitam keluaran tahun 2015 yang merupakan objek penggelapan, dua unit ponsel, dan dompet milik tersangka. Kedua tersangka kini terancam pidana masing-masing empat tahun penjara.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan