Ancam Keselamatan Berlalu Lintas, Bakal Dijaring Operasi Zebra

Selasa, 27 November 2012 | 14:09 WIB

Kapolres Rembang : AKBP Adhy Fandy Ariyanto

REMBANG – MataAirRadio.net, Kepolisian Resor Rembang akan menggelar Operasi Zebra selama 14 hari agar pengendara di jalan raya dapat lebih taat terhadap peraturan berlalu lintas.

Kapolres Rembang AKBP   yang ditemui seusai memimpin apel pra-Operasi Zebra di halaman Mapolres Rembang, Selasa (27/11) pagi menjelaskan, pihaknya akan menindak semua yang melakukan pelanggaran di jalan raya agar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dapat terjaga.

Kapolres mengatakan, Operasi Zebra yang akan digelar tersebut sebagai bentuk upaya penyadaran bagi pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya agar lebih baik dan tertib sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Namun, AKBP Adhy Fandy Ariyanto menerangkan, pada Operasi Zebra tahun ini, konsepnya lebih pada upaya yang bersifat simpatik baik upaya pengendalian, pencegahan baru penindakan, sehingga bukan mengedepankan penindakan atau represif.

Dengarkan rekaman disini.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto juga menjelaskan, operasi tersebut dilakukan dengan cara terbuka yakni melalui pendidikan terkait berlalu lintas atau juga penindakan tegas di lapangan bagi yang melakukan kesalahan. Namun penindakan merupakan langkah terakhir setelah teguran lisan ataupun tertulis tidak diindahkan.

Pihaknya juga akan melakukan upaya preemtif atau pengendalian dengan melakukan kerjasama dengan para pemegang kebijakan seperti Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja dengan sasaran sekolahan dan para sopir untuk memberikan sosialisasi ataupun pencerahan terkait keselamatan berkendara.

Dengarkan rekaman disini.

Kapolres menambahkan, dilakukannya Operasi Zebra juga bagian dari upaya untuk mengantisipasi jatuhnya korban kecelakaan selama berkendaraan di jalan raya.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk dapat melengkapi semua surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi, STNK dan tanda pengenal lainnya. Selain itu, pengendara harus melengkapi kendaraan dengan kaca spion dan lampu kendaraan. Khusus sepeda motor, wajib menyalakan lampu pada siang hingga malam hari. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan