Salim Tunggu Surat Terakhir dari Polda Jateng

Jumat, 29 November 2013 | 14:29 WIB
Eddy Heryanto, Kuasa hukum Mochmmad Salim. (Foto:Puji)

Eddy Heryanto, Kuasa hukum Mochmmad Salim. (Foto:Puji)

REMBANG, MataAirRadio.net – Pihak Kuasa Hukum Bupati Rembang Mochamad Salim mengaku menunggu surat dari pihak Polda Jawa Tengah terkait rencana penahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).

Kuasa Hukum Mochamad Salim, Edy Heryanto kepada MataAir Radio pada Jumat (29/11) pagi mengaku kecewa dengan istilah jemput paksa yang digunakan oleh pihak Polda Jawa Tengah untuk penahanan kliennya. Menurut Edy, selama ini Salim kooperatif, sehingga jemput paksa mengesankan ada pembangkangan.

Edy berpendapat, akan lebih baik pihak Polda memanggil secara patut kliennya terlebih dahulu. Soal kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan, pihaknya siap mematuhinya. Proses hukum terhadap Salim memang menunggu pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda ke Kejati Jawa Tengah.

Menurut Edy, kliennya sudah legawa dengan rencana penahanan itu. Secara spiritual, kata Edy, Salim kepadanya menilai proses hukum sebagai cobaan dan pasti ada hikmahnya.

Meski beredar kabar bahwa kondisi kesehatan Salim sempat drop, secara tegas Edy mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan bugar. Disinggung mengenai apakah Salim akan secara sadar menyerahkan diri, Edy menepisnya.

Menurut dia, Salim bukan buron atau sedang berstatus sebagai DPO atau daftar pencarian orang, sehingga tidak perlu menyerahkan diri. Asalkan surat panggilan dari Polda itu datang dan diterima pihaknya, Salim tidak akan berkeberatan untuk menghadirinya.

Seperti diketahui, batas waktu terakhir atas jawaban surat permohonan penahanan terhadap Salim yang dikirimkan kepada Presiden, adalah Sabtu 30 November 2013. Pihak Polda Jawa Tengah menekankan, setelah batas akhir itu maka ada jawaban atau tidak dari Presiden, penahanan terhadap Salim dapat dilakukan.

Salim terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT RBSJ yang dinilai merugikan negara lebih dari empat miliar rupiah. Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RBSJ, Siswadi yang kini telah ditahan. Satu orang tersangka lagi menyusul yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Rembang, Waluyo yang merupakan paman dari Bupati Salim. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan