KPPT Diminta Hati-Hati Keluarkan Izin HO Toko Modern

Kamis, 8 Maret 2012 | 05:33 WIB


REMBANG – Komisi B DPRD Kabupaten Rembang berharap Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat berhati-hati dalam mengeluarkan izin gangguan (HO) yang diajukan untuk pendirian toko modern berjejaring di daerah itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rembang, Jihad Asia Pustakawan, Kamis (8/3), izin gangguan atas pendirian toko modern mestinya dilakukan dengan meminta pernyataan tidak keberatan dari pemilik toko tradisional di sekitarnya.

“Selama ini, seorang yang hendak mendirikan toko modern berjejaring cukup meminta pernyataan tidak terganggu dari warga di kanan dan kiri bakal lokasi bangunan,” kata dia.

Padahal, kata dia, warga yang berada di sekitar calon toko modern belum tentu toko tradisional. “Karena bukan pemilik toko tradisional, tentu warga tidak berkeberatan ketika dimintai pernyataan dari seorang yang hendak mendirikan toko modern,” kata dia.

Jihad juga mengemukakan, perlakuan pemberian izin gangguan untuk pendirian toko modern pun mestinya dibedakan dengan izin HO pendirian usaha pabrikan.

“Kalau usahanya seperti pabrik pengolahan ikan, tentu warga sekitar, kanan dan kiri, yang dimintai pernyataan tidak terganggu. Namun, untuk toko modern, mestinya yang dimintai pernyataan ya pemilik toko tradisional di sekitarnya,” kata dia.

Komisi B DPRD Kabupaten Rembang kini sedang merumuskan naskah rancangan peraturan daerah tentang penataan toko modern. Naskah tersebut ditarget rampung akhir April 2012 untuk selanjutnya dibahas di tingkat Pimpinan DPRD dan ditetapkan menjadi raperda inisiatif serta di-pansus-kan.

Menanggapi harapan Komisi B DPRD Kabupaten Rembang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat, Sri Sugiyarti mengaku sudah cukup selektif dalam mengabulkan permohonan izin gangguan dan pendirian toko modern berjejaring.

Hanya, mengenai pemberian izin HO untuk pendirian toko modern berjejaring yang disarankan agar didasarkan atas pernyataan tidak terganggu dari toko tradisional di sekitarnya, ia mengaku itu cukup sulit dilakukan.

“Sebab, peraturan daerah tentang perizinan yang berlaku di kabupaten ini, tidak mengatur demikian. Izin HO diajukan cukup dengan pernyataan tidak terganggu dari kanan dan kiri lokasi dengan jumlah pihak sebagaimana ketentuan,” kata dia.

Ia mengaku siap memberikan sejumlah pendapat dalam penyusunan naskah raperda tentang penataan toko modern, jika diminta. “Sejauh ini, kami belum dilibatkan,” kata dia. (Puji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan