Syahbandar Tanjung Bonang Mangkir dari Panggilan Polisi

Selasa, 25 November 2014 | 15:18 WIB

 

Kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang Kabupaten Rembang. (Foto:RiF)

Kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang Kabupaten Rembang. (Foto:RiF)

 

REMBANG, mataairradio.com – Syahbandar atau Kepala Pelabuhan Tanjung Bonang Dodi Sambodo mangkir dari panggilan penyidik polisi di Kepolisian Resor Rembang, Selasa (25/11/2014) pagi. Dodi berdalih sibuk sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Bonang tersebut sedianya diperiksa terkait kasus solar ilegal yang berhasil dibongkar oleh pihak Polsek Sluke pada Sabtu (14/11/2014) malam lalu.

Kasatreskrim Polres Rembang Iptu Eko Adi Pramono yang dikonfirmasi membenarkan mangkirnya Dodi dari panggilan untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Betul. Memang tidak hadir. Pemberitahuan ketidakhadiran saudara Dodi Sambodo diketahui melalui surat pribadi yang dilayangkan kepada kami,” ungkap Kasatreskrim.

Menurut Adi, surat dari Dodi diketik pada selembar kertas dan dibubuhi tanda tangan serta atas nama pribadinya. Artinya, surat yang ditujukan kepada Kapolres Rembang ini bukan atas nama institusi sebagaimana kapasitasnya sebagai Kepala UPP Tanjung Bonang.

“Tidak di kertas berkop surat dan stempel lembaga. Hanya diketik di selembar kertas dan ditanda tangani atas nama saudara Dodi Sambodo sendiri,” kata Adi.

Pihaknya menghormati hak Syahbandar untuk absen dari panggilan. Namun, pihak polisi masih akan memanggilnya lagi untuk kali kedua, setelah sepekan ini.

Kasatreskrim menjelaskan, Syahbandar sedianya akan diminta keterangan mengenai izin pengisian bahan bakar dari truk tangki yang masuk ke pelabuhan ke tugboat atau kapal penarik tongkang.

“Kami perlu meminta keterangan Syahbandar terkait izin pengisian bahan bakar jenis solar dari truk tangki ke tugboat di pelabuhan. Kami memang perlu mendalami kasus ini agar tuntas, termasuk kemungkinan tersangka lain,” tandasnya.

Pada kesempatan terpisah, Dodi Sambodo yang dikonfirmasi oleh awak media melalui layanan pesan singkat ke nomor ponselnya, belum memberikan jawaban.

Polisi sebelumnya mengungkap transaksi solar bersubsidi secara ilegal sebanyak 16.000 liter di Pelabuhan Tanjung Bonang, Sabtu malam 14 November lalu.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing sopir dua truk tangki SGY dan SRY, warga Gayamsari Semarang, serta WHY warga Royal Park Sendangmulyo Tembalang Semarang sebagai penjual, dan SPR warga Magersari Rembang sebagai pembeli.

Keempatnya kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang. Sementara solar ilegal berikut dua truk tangki yang memuatnya, diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Rembang.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment
  1. cepot

    November 25, 2014 at 4:33 pm

    Hahahha… mangkir lagi… lanjutkan mangkirnya bang Ddi…

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan