Salim Ditahan, Pengacara Sudah Memperkirakan

Senin, 13 Januari 2014 | 17:05 WIB
Bupati Rembang Mochammad Salim dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati, 27 Desember 2013.

Bupati Rembang Mochammad Salim dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati, 27 Desember 2013.

REMBANG, MataAirRadio.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Bupati Rembang Mochammad Salim, tersangka kasus korupsi penyertaan modal APBD Kabupaten Rembang 2006-2007. Salim ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak jam sepuluh pagi hingga jam satu siang pada hari Senin (13/1).

Pengacara Mochammad Salim, Edy Heryanto mengonfirmasi penahanan terhadap kliennya. Melalui wawancara via sambungan telepon, Edy menyatakan sudah memperkirakan penahanan itu sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Salim kali ini, hanya melengkapi yang sebelumnya.

Menurut Edy, kondisi Salim cukup sehat, walaupun empat bulan lalu sempat menjalani operasi pemasangan ring jantung. Sempat ada pemeriksaan kondisi kesehatan Salim oleh tim dokter Polda Jawa Tengah. Namun Edy memastikan pemeriksaan kesehatan itu hanya bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni saat dihubungi MataAir Radio mengaku belum menerima konfirmasi dari Polda terkait penahanan Salim. Dia mengatakan, konfirmasi biasanya diperoleh Kejaksaan setelah ada surat resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Eko juga mengatakan, pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti bisa dilakukan pada setiap hari Selasa dan Kamis. Namun karena hari Selasa libur, maka besar kemungkinan, pelimpahan Salim ke Kejaksaan dilakukan pada Kamis (16/1) depan.

Eko Suwarni menambahkan, pelimpahan tahap kedua ini berada dalam wewenang penyidik Polda Jawa Tengah. Yang jelas, penahanan Salim berlaku untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Salim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang dinyatakan merugikan negara hingga empat miliar rupiah lebih. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah untuk pom bensin. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama eks Direktur PT RBSJ Siswadi. Siswadi sudah lebih dahulu ditahan namun dalam kasus lain terkait RBSJ. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka. (Pujianto)




One comment
  1. paijo

    Januari 13, 2014 at 9:51 pm

    Semoga pelan2 korupsi, kerakusan & hipokrisi di Rembang bisa berkurang. Kapan Rembang akan maju kalau korupsi dan kerakusan terus menggerogoti, sementara rakyat yg terjerat kemiskinan jumlahnya tdk juga berkurang.

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan