Warga Cemaskan Ancaman Radiasi dari SUTT Pabrik Semen

Jumat, 23 Januari 2015 | 18:00 WIB
sidang pembahasan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Rembang, Jumat (23/1/2015) siang, terungkap adanya empat orang warga dari wilayah Kecamatan Gunem yang menentang rencana pembangunan transmisi SUTT. (Foto:Pujianto)

Sidang pembahasan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Rembang, Jumat (23/1/2015) siang, terungkap adanya empat orang warga dari wilayah Kecamatan Gunem yang menentang rencana pembangunan transmisi SUTT  pabrik semen. (Foto:Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Sejumlah warga mempersoalkan rencana pembangunan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau SUTT 150 KVA oleh PT PLN (Persero) di wilayah Kecamatan Bulu dan Gunem.

Mereka mencemaskan ancaman radiasi akibat aktivitas SUTT nantinya.

Selain radiasi yang bisa mengganggu kesehatan, warga juga mengkhawatirkan berkurangnya pohon hutan serta terganggunya aktivitas pesanggem atau para petani di kawasan hutan.

Kecemasan warga ini disampaikan sebagai tanggapan atas permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PLN kepada Bupati.

Pada sidang pembahasan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Rembang, Jumat (23/1/2015) siang, terungkap adanya empat orang warga dari wilayah Kecamatan Gunem yang menentang rencana pembangunan transmisi SUTT.

Kepala BLH Rembang Purwadi Samsi mengaku akan menampung semua tanggapan atas rencana pembangunan transmisi SUTT.

Transmisi itu tidak hanya untuk mengalirkan pasokan listrik ke pabrik semen milik PT Semen Indonesia, tetapi juga ke masyarakat.

“Hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Bupati. Kami berikan rekomendasi, Bupati yang memutuskan (akan mengeluarkan izin lingkungan atau tidak),” ungkap Purwadi.

Salah seorang warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Joko Prianto meminta kepada PLN agar mengurungkan rencana pembangunan transmisi SUTT untuk pabrik semen PT Semen Indonesia.

“Sebab, saat sekarang, sebagian warga sedang menggugat izin lingkungan pabrik semen di pengadilan,” pintanya.

Asisten Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali 7 Jawa Tengah M Ismail Aji mengaku akan melanjutkan tahapan rencana pembangunan transmisi SUTT 150 KVA di wilayah Kecamatan Bulu dan Gunem karena sudah ada izin prinsip dari Bupati.

Namun memang, izin prinsip ini masih harus disertai izin lingkungan untuk mulai membangun.

“Izin lingkungan juga penting untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan, karena lokasi pembangunan transmisi SUTT memanfaatkan area milik Perhutani KPH Mantingan,” paparnya.

Soal kecemasan warga atas dampak radiasi terhadap kesehatan, Ismail menyebut kekhawatiran itu berlebihan karena selama ini belum ada buktinya.

“Di lingkungan Gardu Induk Rembang saja (sekitar BLH, red.), tidak merupakan daerah berbahaya yang harus dijauhi masyarakat karena dibangun sesuai standar (SNI),” tandasnya.

Sementara itu, soal pembangunan transmisi saluran udara tegangan tinggi yang berpotensi memotong pohon hutan di antara wilayah Pasucen hingga Desa Kadiwono, pihak PLN berjanji mengindarinya.

“Pemotongan pohon akan kami hindari dengan menambah 15 meter dari ketinggian normal tower,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemotongan pohon tidak akan dilakukan penuh, tetapi cukup bagian dahan dan rantingnya. Jika pun ada yang sampai dipotong penuh, pihaknya siap menggantinya.

“Rencana dan pembangunan transmisi SUTT ditarget beres sebelum pabrik semen beroperasi 2016,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan