Sembilan Perangkat Desa di Rembang Menjadi Antek Parpol

Sabtu, 15 Februari 2014 | 14:56 WIB
Pelantikan perangkat Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Selasa (18/12) pagi,

Pelantikan perangkat Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Selasa (18/12) pagi.

SARANG, MataAirRadio.net – Seorang perangkat desa di Desa Sampung Kecamatan Sarang, Sabtu (15/2) siang dilaporkan oleh warga menjadi antek atau kaki tangan partai politik. Keterlibatan perangkat ini menambah daftar aparat desa yang terlibat politik praktis atau menjadi sembilan orang.

Khusus perangkat desa di Kecamatan Sarang ini, bahkan masuk ke dalam daftar caleg. Pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang belum mau menyebutkan nama perangkat desa ini, karena masih dalam proses klarifikasi.

Namun Ketua Panwaslu Rembang Muchlis Ridlo mengatakan, temuan sekaligus informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Bagi yang bersangkutan akan diminta memilih; mundur dari partai politik atau perangkat desa.

Meski demikian, rekomendasi berupa pemberhentian dari kursi perangkat desa, tetap akan dikirim oleh pihak Panwascam kepada kades. Dia menyebutkan, selain di Kecamatan Sarang, ada tujuh perangkat desa di Kecamatan Sedan dan satu orang di Kecamatan Bulu yang terindikasi kaki tangan partai politik.

Berdasarkan penelusuran MataAir Radio, tujuh perangkat desa di Kecamatan Sedan yang terlibat politik praktis masing-masing satu di Desa Sidorejo, Dadapan, Menoro, Kedungringin, dan Karangasem, serta dua orang di Desa Sedan. Satu perangkat desa di Kecamatan Bulu berasal dari Pondokrejo.

Terhadap perangkat desa dan kades yang menjadi antek partai politik, Panwaslu Rembang akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk aksi pembinaan. Khusus, bagi oknum perangkat desa yang ada di Pondokrejo Kecamatan Bulu, segera terbit rekomendasi pemberhentian kepada kades setempat.

Muchlis Ridlo juga mengomentari surat edaran tentang netralitas PNS dan pejabat desa yang diterbitkan oleh Pemkab Rembang. Menurut dia, edaran itu datang cenderung terlambat. Demikian juga perintah membuat pos aduan di setiap SKPD. Meski demikian, Ridlo tetap saja menyebut itu masih lebih baik, daripada tidak ada sama sekali.

Indikasi perangkat desa menjadi kaki tangan partai politik ditunjukkan dari aksi mereka memasang alat peraga kampanye, mengajak pemilih untuk menyoblos parpol tertentu pada Pemilu nanti, dan mengumpulkan orang untuk dipengaruhi ke salah satu parpol.

Sekda Rembang Hamzah Fatoni menyatakan, kepala desa yang terlibat politik praktis bisa diberikan teguran lisan, tertulis, bahkan hingga diberhentikan untuk sementara. Demikian juga dengan perangkat desa.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka juga bisa dikenai jerat Pasal 278 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan