Panwas Temukan 196 Pemilih Memenuhi Syarat belum Terdaftar

Selasa, 20 Oktober 2015 | 19:18 WIB
Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto. (Foto: Pujianto)

Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Rembang menemukan 196 pemilih memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Temuan Panwas dari pencermatan DPT itu adalah yang tercatat sampai dengan Selasa (20/10/2015) siang.

Temuan tersebut masih mungkin bertambah, karena ada empat kecamatan yang belum melaporkan hasil pencermatan DPT guna pemeliharaan data pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb1).

Empat kecamatan itu adalah Sluke, Lasem, Sale, dan Bulu.

Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto mengungkapkan, selain 196 pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, pihaknya juga menemukan 1658 pemilih tidak memenuhi syarat masih nampang di DPT.

“Ada lagi 53 pemilih yang terdapat kesalahan penulisan data pemilih. Data ini on progress, jadi masih mungkin bertambah,” katanya.

Atas temuan tersebut, Panwas Pilkada sudah menerbitkan rekomendasi kepada KPU, namun tidak untuk data terbaru hari Selasa (20/10/2015) siang.

“Yang sudah masuk rekomendasi KPU adalah data 170 pemilih memenuhi syarat belum terdaftar dan 1266 pemilih TMS tapi ada di DPT,” bebernya.

Menurut Totok, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Pilkada, sepanjang temuan tersebut benar.

Dia pun menegaskan, temuan itu hanya bersifat membilas karena di tingkat bawah sudah langsung dikoordinasikan antara PPL dan PPS.

Rekomendasi itu hanya untuk memastikan bahwa koordinasi itu sudah disertai dengan tindak lanjut sesuai tingkatan mulai dari PPS, PPK, dan KPU.

“Harapannya, DPT sudah akan bisa klir dari pemilih yang tidak memenuhi syarat saat pelaksanaan pilkada nanti,” tegasnya.

Komisioner Data Pemilih KPU Rembang Nurul Muasiroh belum memberikan penjelasan mengenai rekomendasi panwas.

Hanya saja pihak KPU pernah menyatakan, selagi temuan Panwas itu valid dengan disertai nama dan identitas yang jelas, maka akan ditindaklanjuti.

KPU pun memastikan, data pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan pencoretan, sedangkan yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, akan dimasukkan ke DPTb1.

DPT ditambah DPTb1 ditambah 2,5 persen dari DPT akan menjadi dasar pencetakan jumlah lembar surat suara Pilkada.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan