Ombudsman Tetap Telusuri Dugaan Pemalsuan Data K-2 di Rembang

Senin, 5 Mei 2014 | 16:49 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah. (Foto:http://pro1.rrisemarang.co.id)

Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah. (Foto:pro1.rrisemarang.co.id)

REMBANG, MataAirRadio.net – Ombudsman Republik Indonesia akan tetap menelusuri kemungkinan pemalsuan data honorer kategori dua di Kabupaten Rembang. Pihak Ombudsman urung ke Rembang pada Jumat (2/5) kemarin, tetapi berjanji akan turun lapangan dalam minggu ini.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan, pihak Pemerintah dalam hal ini eksekutif, mestinya terbuka atas kedatangan tim ini. Dia berharap, Pemkab Rembang berlaku sebagaimana Pemkab Blora yang terbuka, dan tidak ditemukan pemalsuan data honorer kategori dua atau K-2.

Menurut Zaid, jika sikap Pemkab nanti cenderung tertutup, maka akan mengundang pertanyaan dari Ombudsman. Jika pihak Pemkab tak tersangkut oleh hal-hal yang bersifat suap, maka mereka akan dengan gagah berani mengajak verifikasi faktual untuk membantah dugaan.

Pihak Ombudsman tertarik datang ke Rembang untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, seiring dengan dugaan pemalsuan data honorer K-2 yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus, Pati, dan Jepara. Ombudsman mencurigai hal yang sama terjadi di Rembang.

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah baru saja menuntaskan penelusuran di Kabupaten Blora. Zaid mengungkapkan, tak ditemukan data K-2 yang manipulatif. Pemkab Blora bersama pemegang kebijakan terkait, antusias menyambut kedatangan Ombudsman.

Menurutnya, sejak awal, Pemkab Blora langsung menghapus data tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat kategori dua. BKD Blora yang meloloskan sesuai norma, tidak perlu repot dengan persoalan ini. Zaid mengatakan, apa yang dilakukan di Blora, akan dijadikan model di lain kabupaten.

Honorer kategori dua adalah tenaga yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN ataupun APBD, tetapi diangkat oleh pejabat berwenang. Mereka bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Namun usianya harus mencapai 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Kepala Ombudsman mengungkapkan, persoalan tahun masuk tugas atau TMT dan bekerja secara terus-menerus, akan menjadi fokus yang dicermati. Selain dua hal itu, Zaid juga mengaku akan mencermati pula apakah honorer yang bersangkutan bekerja di instansi Pemerintah dan telah memenuhi usianya atau tidak. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan