Dinpendukcapil Rembang Minta KPU Tolak KTP Bawah Umur

Selasa, 8 April 2014 | 19:46 WIB
Isi surat Kemendagri terkait e-ktp di bawah umur.

Isi surat Kemendagri terkait e-ktp di bawah umur.

REMBANG, MataAirRadio.net – Peredaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terhadap pelajar yang berusia di bawah 17 tahun di Kabupaten Rembang langsung direspon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinpendukcapil pada Selasa (8/4) pagi. Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Rembang Daenuri meminta kepada KPU agar menolak penggunaan KTP di bawah umur terkait pencoblosan di Pemilu 9 April ini.

Menurutnya, mereka yang boleh mencoblos tidak semata yang memiliki KTP, tetapi harus berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Daenuri mengaku menyayangkan peredaran KTP elektronik pelajar di bawah 17 tahun. Sebab, setelah Kementerian Dalam Negeri mencetaknya, langsung dikirimkan begitu saja ke kecamatan tanpa melalui Dinpendukcapil.

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat di Kabupaten Rembang agar menahan KTP elektronik ini. Bagi yang sudah terlanjur dibagi, agar ditarik kembali. Daenuri menegaskan, perintah untuk merekam data pelajar yang berusia di bawah 17 tahun, dibuat Menteri Dalam Negeri melalui edaran bernomor 471.13/3938/SJ tertanggal 25 Juli 2013.

Daenuri mengaku pertama kali tahu kalau ada peredaran KTP elektronik terhadap pelajar yang berusia di bawah 17 tahun, justru dari Kecamatan Kragan. Tidak dari Kecamatan Sumber dimana Panwaslu Kecamatan setempat menemukan setidaknya 35 pucuk KTP elektronik di bawah umur, pada Senin (7/4) kemarin.

Dia juga mengatakan, perekaman data untuk KTP elektronik terhadap pelajar, dilakukan di hampir semua SMA/MA/SMK di Kabupaten Rembang. Tidak hanya bagi pelajar Kelas XII, tetapi hampir di semua siswa atau Kelas X dan XI. Daenuri menegaskan, perintah Mendagri Gamawan Fauzi menjadi dasarnya melangkah.

Dia mengakui, peredaran KTP elektronik di bawah umur rawan disalahgunakan sebagai sarana untuk pencoblosan di pemilu. Hanya saja, pihaknya telah bergerak cepat dan saat ini dia berharap kepada KPU dan pemegang kebijakan terkait, agar meningkatkan pengawasan pada penggunaan KTP elektronik di bawah umur.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Maftukhin mengonfirmasi, sudah ada edaran dari KPU Pusat untuk menolak penggunaan KTP terhadap mereka yang belum berumur 17 tahun dan belum pernah menikah. Pihaknya juga sudah meneruskan edaran tersebut kepada penyelenggara pemilu di lapisan bawah, mulai panitia pemilihan kecamatan hingga kelompok panitia pemungutan suara. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan