Berkas Perkara Korupsi PPID Rembang Mengendon di Kejaksaan

Jumat, 14 Maret 2014 | 16:25 WIB
Darmawan Budiharto, Kuasa Hukum Agus Supriyanto dan Abdul Muttaqin. (Foto Pujianto)

Darmawan Budiharto, Kuasa Hukum Agus Supriyanto dan Abdul Muttaqin. (Foto Pujianto)

REMBANG, MataAirRadio.net – Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi dana PPID tahun 2011 di Kabupaten Rembang, hingga Jumat (14/3) siang, masih mengendon di Kejaksaan Negeri setempat. Bahkan, pemberkasan perkara untuk tersangka Abdul Muttaqin, mencuat wacana akan diperpanjang lagi 30 hari di tahap penuntutan. Sementara berkas tersangka Agus Supriyanto, masih tertahan di tahap penyidikan tahap II.

Darmawan Budiharto, kuasa hukum dari dua tersangka tersebut mempertanyakan kesan diulur-ulurnya proses hukum yang membelit kliennya. Menurutnya, tidak ada untung bagi kliennya ketika proses itu berkepanjangan. Sebab, baik Muttaqin maupun Agus, ingin segera mendapat kejelasan hukum dan mengungkap aktor intelektual di balik skandal dugaan korupsi tersebut.

Pihak Muttaqin dan Agus sempat mencium pula wacana bahwa proses hukum terhadap keduanya baru akan berlanjut setelah Pemilu 9 April 2014. Namun bagi Darmawan, hal itu bukan alasan. Sebab pada kenyataannya berkas Abdul Muttaqin sudah siap dan tinggal menunggu rencana dakwaan. Sementara berkas Agus, mestinya sudah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menurut kuasa hukum dari dua tersangka tersebut, patut diduga ada pihak yang berusaha memperlambat proses hukum dalam kasus ini. Sebab, sebagaimana terungkap dari beberapa kali pemeriksaan dan pengakuan dari Abdul Muttaqin, kasus ini menyeret nama Bupati Mochammad Salim dan sejumlah orang penting di perusahaan milik keluarga orang nomor satu di Rembang tersebut.

Namun, Darmawan enggan berspekulasi lebih jauh. Yang jelas saat ini, dia meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Rembang agar secepatnya memeriksa orang-orang yang disebut dalam testimoni Abdul Muttaqin. Kedua tersangka berdalih hanya sebagai korban dari penguasa.

Disinggung mengenai kondisi Abdul Muttaqin dan Agus Supriyanto di dalam sel tahanan Rutan Kelas IIB Rembang, Darmawan menyebut keduanya sehat. Bahkan berat badan Agus naik dua kilogram. Dia menepis tudingan ada pasokan katering khusus dari luar untuk Agus dan Muttaqin. Keduanya mengonsumsi makanan dan minuman sebagaimana tahanan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang I Wayan Eka Putra yang dikonfirmasi secara terpisah membantah mengulur proses hukum terhadap kedua tersangka kasus korupsi yang dinilai merugikan negara Rp1,5 miliar. Menurutnya, proses tetap berjalan dan perlu cermat dalam setiap tahapan.

Soal kemungkinan memeriksa tersangka baru, Wayan menyatakan belum akan ada pemeriksaan dalam waktu dekat. Dia menanti hasil perkembangan pada persidangan nantinya. Selain Bupati Moch Salim, ada sejumlah nama lain yang disebut dalam pengakuan Muttaqin, di antaranya bendahara PT AHK berinisial MYH dan Ketua OMS berinisial WSM.

Dana PPID 2011 sebesar Rp1,559 miliar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang dibelanjakan untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan sepanjang 6,9 kilometer mulai Tegaldowo Kecamatan Gunem, hingga Tahunan dan Wonokerto Kecamatan Sale. Kepala Dinas ESDM Agus Supriyanto dan PPK Proyek Abdul Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan