REMBANG, MataAirRadio.net – Kontraktor dari CV Bintang Terang Rembang, Jumat (16/5) siang mempertanyakan penundaan pembayaran hasil pekerjaan talut dan drainase di Desa Bajingjowo, Sendangmulyo, dan Baturno Kecamatan Sarang oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Nadhir Kasrun, Pelaksana Proyek dari CV Bintang Terang mengaku telah merampungkan pekerjaan dengan nilai pagu total setengah miliar. Namun saat pihaknya hendak mengajukan pencairan, DPU menundanya dengan dalih perintah dari Plt Bupati.
Padahal, pencairan mestinya bisa langsung diproses, apabila pekerjaan telah selesai. Atas penundaan ini, pihaknya menuntut penjelasan dari Plt Bupati dan meminta pencairan segera duit hasil pekerjaan. Jika tidak, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
Selain mempertanyakan pembayaran hasil pekerjaan talut dan drainase di tiga desa di Kecamatan Sarang, pihaknya juga menyoal pencairan dana hasil proyek yang sama di Desa Mrayun Kecamatan Sale.
Nadhir mengaku melaksanakan proyek talut dan drainase di Mrayun dengan nilai Rp95 juta. Namun di proyek ini, pihaknya mengerjakan di bawah bendera CV Buana Jati Arum. Pihak DPU berdalih penundaan pembayaran proyek talut Mrayun karena terjadi salah objek garap.
Versi DPU, proyek yang dikerjakan Buana Jati mestinya Penyehatan Lingkungan Permukiman berupa jalan cor, bukan talut. Tetapi, Nadhir mengklaim, pengalihan proyek dari jalan cor ke talut, telah disetujui DPU.
Sebagai buktinya, menurut dia, ada gambar pekerjaan talut yang keluar dari dinas tersebut. Atas pertentangan ini, Nadhir pun meminta ada penjelasan resmi dari DPU.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang Chaeron belum memberi banyak penjelasan mengenai pertanyaan dari kontraktor tersebut. Saat awak media menghubunginya melalui SMS, Chaeron berjanji akan menjelaskannya pada Senin (19/5) depan.
Sementara Plt Bupati Rembang menampik secara keras tudingan yang menganggapnya berada di balik penundaan pembayaran hasil proyek talut dan drainase di Kecamatan Sarang. Dia menyebut itu sebagai fitnah yang kejam. (Pujianto)
sukrisukri
DPU itu bukan TUhan, jadi biasakanlah kalo ada proyek sosialisasi ke warga bukan main bangun seenaknya. apalagi kucing-kucingan RAB dan Papan pengumuman tidak ada atau kalo ada pun setelah ada teguran. APBD/APBN itu semua uang rakyat! jangan asal bangun seenaknya begitu dan mengubah-ubah proyek seenaknya baik jenis kegiatan maupun lokasi tanpa MEMUSYAWARAHKAN DENGAN WARGA. kalau ada perubahan mesti ada musyawarah persetujuan dan dibuktikan dengan adanya BERITA ACARA PERUBAHAN juga ada bukti kehadiran yang asli dan foto rapatnya. kalo semua proyek bisa diubah-ubah ditengah jalan seenaknya memangnya ini negeri bonekane mbahmu po piye!