Kejaksaan Kembali Periksa Sinarman dan Chaeron di Kedungpane

Senin, 11 Januari 2016 | 18:10 WIB
Pemeriksaan Sinarman oleh penyidik Kejari Rembang di Ruangan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (2/7/2015) siang. (Foto: Pujianto)

Pemeriksaan Sinarman oleh penyidik Kejari Rembang di Ruangan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (2/7/2015) siang. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Rembang, Senin (11/1/2016) siang, kembali memeriksa Sinarman dan Chaeron yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka para kontraktor. Setidaknya ada empat rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Rembang.

“Pemeriksaan 2 saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rembang Eko Yuristianto menjelaskan.

Selain Sinarman dan Chaeron yang sama-sama merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek, sebelumnya penyidik kejaksaan juga telah memeriksa Kepala DPU Rembang Mujoko dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka dari kalangan rekanan.

“Belum lama ini, Mujoko memang kami panggil. Juga sebagai saksi untuk tersangka rekanan,” bebernya.

Seperti halnya dua anak buahnya, kesaksian Mujoko pun untuk melengkapi berkas perkara, agar cepat selesai.

Setelah pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan tinggal menanti audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Rencananya, audit akan dilakukan pada Selasa (12/1/2016) besok,” ungkapnya.

Sinarman menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU Rembang saat terjerat kasus korupsi di awal tahun 2015, sedangkan Chaeron pas menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Empat rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka, mengerjakan proyek di wilayah Kecamatan Kaliori.

Sebelum pemeriksaan pada 11 Januari ini, penyidik kejaksaan juga sempat memeriksa kedua pejabat tersebut di Lapas Kedungpane.

Namun saat kali pertama diperiksa di lapas, kejaksaan menyidiknya sebagai tersangka yang perkaranya ditangani oleh Kejari Rembang, bukan Kejati Jawa Tengah.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan