Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Senin, 6 Februari 2017 | 13:27 WIB

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Kepolisian Resor Rembang menyatakan telah menetapkan seorang karyawan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) PLTU Sluke bernama Suryono sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan.

Penetapan status Suryono tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, sekaligus setelah penyidik memeriksa dua orang saksi ahli masing-masing ahli pers unsur PWI Jawa Tengah dan ahli hukum pidana dari Undip Semarang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Kepolisian Resor Rembang Ajun Komisaris Ibnu Suka menyatakan sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan memenuhi panggilan kita. (Suryono) Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, didampingi penasehat hukumnya. Setelah ini akan dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” bebernya, Senin (6/2/2017).

Namun penyidik di kepolisian tidak menahan tersangka. Pasalnya, Suryono dijerat oleh Undang-undang tentang Pers yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun. Tersangka juga dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kalau masalah penahanan, ada persyaratannya. Itu kan delik pers. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Kalau yang dilakukan penahanan, itu yang diancam di atas lima tahun atau bukan pasal pengecualian,” terangnya.

Mengenai kemungkinan calon tersangka lain, Kasat Reskrim mengatakan, sementara ini, baru Suryono yang paling memenuhi unsur. Kalau pun ada pengembangan, menurutnya, biar fakta persidangan yang nanti menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak ada.

“Penetapan tersangka Suryono ini yang mendasari adalah hasil gelar perkara, bukan pendapat penyidik dan Suryono yang paling memenuhi unsur. Dari peran aktif di lapangan, menurut penyidik dalam gelar perkara, yang jelas ya Suryono itu,” tandasnya kepada awak media.

Ibnu Suka menambahkan, nantinya begitu berkas perkara dikirim, maka pihak Kejaksaan Negeri Rembang memiliki waktu 14 hari guna meneliti berkas perkara tersebut dan memberikan jawaban kepada penyidik; apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi.

Sebelumnya, empat orang pekerja PLTU Sluke menjadi korban kecelakaan kerja, dua di antaranya meninggal dunia. Ketika korban dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang, 18 Agustus 2016 lalu, para pegawai PLTU melarang wartawan meliput peristiwa tersebut.

Bahkan, ponsel milik salah satu wartawan sempat direbut dan dihapus sejumlah file fotonya. Wartawan diancam akan dikeroyok dan dibunuh, ketika kepergok mengambil gambar.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Rembang. Meskipun berulang kali diajak berdamai melalui jalur kekeluargaan, namun mayoritas wartawan di Kabupaten Rembang tetap menempuh ranah hukum.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan