Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Nelayan Sarang

Minggu, 21 Agustus 2016 | 17:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: merdeka.com)

Ilustrasi. (Foto: merdeka.com)

 

KRAGAN, mataairradio.com – Petugas dari Kepolisian Resor Rembang menangkap tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan Muhammad Sutip (24), seorang nelayan, warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang.

Tiga orang itu adalah Slm (32) dan Asr (52) warga Desa Tanjungan serta Shol (33) warga Desa Kebloran Kecamatan Kragan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Ahad (21/8/2016) subuh.

Sutip meninggal dunia pada Sabtu (20/8/2016) kemarin akibat luka parah di kepalanya setelah dikeroyok dan dipukuli dengan balok kayu oleh sekelompok pemuda dari Desa Tanjungan Kecamatan Kragan.

Sebelumnya, Jumat (19/8/2016) malam, korban yang dalam pengaruh minuman beralkohol sempat bertengkar dengan temannya, warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, di depan sebuah warung kopi di Desa Tanjungan.

Saat itu, yang bersangkutan usai “nge-room” di kafe berfasilitas karaoke milik Masmuah, warga Tanjungan. Setelah pertengkaran terlerai, Sutip yang bermaksud pulang dikeroyok oleh sekelompok pemuda Tanjungan.

Seusai pengeroyokan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Sarang dan kemudian digeser rujuk ke Puskesmas Kragan II. Namun karena luka cukup parah di kepalanya, korban dibawa ke RSUD dr R Soetrasno Rembang.

Sabtu (20/8/2016) pagi, dalam kondisi semakin kritis, Sutip dilarikan ke sebuah rumah sakit di Semarang, tetapi nahas, nyawanya sudah tidak lagi bisa tertolong ketika masih dalam perjalanan.

Tidak terima dengan nasib yang dialami adiknya, Siti Salamah, kakak korban melaporkan insiden pengeroyokan tersebut kepada pihak Polsek Kragan.

“Kurang dari 24 jam sejak kita menerima laporan, pelaku sudah berhasil kita tangkap dan kini masih kami periksa di Unit I Satreskrim Polres Rembang,” ungkap Kasatreskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan satu balok kayu warna cokelat berukuran kurang lebih 3x3x80 centimeter sebagai barang bukti dan telah memeriksa empat orang sebagai saksi.

“Tiga teman korban; dua warga Karangmangu dan seorang warga Sendangmulyo-Sarang, serta pemilik kafe berfasilitas karaoke di Tanjungan sudah kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka pelaku dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan