KALIORI, mataairradio.com – Kasus pembalakan liar sekitar 10 hektare bakau di Pesisir Pantai Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori pada April silam kembali menggelinding setelah masyarakat mengungkit perkembangannya.
Sejak penebangan itu, hingga Selasa (21/6/2016) ini, belum ada progres signifikan dari penyelidikan polisi menyangkut pelaku dan siapa pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang AKP Eko Adi Pramono ketika dikonfirmasi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan menghimpun data di lapangan secara utuh dan lengkap.
Ia juga menyatakan terkendala oleh beberapa hal seperti komitmen pihak pemkab dalam memberikan keterangan ahli dan keterangan dari badan pertanahan nasional, guna mengungkap kasus tersebut.
“Kalau kita tanya ke pemkab, seperti saling lempar. Dinas Kelautan kita tanya, katanya yang berwenang Badan Lingkungan Hidup. Begitu sebaliknya jadi agak susah kita,” ujar Kasatreskrim di ruang kerjanya.
Kasatreskrim menyebutkan, keterangan yang diperolehnya di lapangan masih simpang siur, misalnya mengenai kepemilikan lahan yang ditanami bakau dan siapa yang menanami bakau.
“Ada keterangan yang menyebut itu lahan milik pribadi. Tetapi kalau milik pribadi, katanya kok ditanami dengan bakau yang diadakan dengan biaya negara. Kita perlu keterangan dari BPN,” tandasnya.
Mengenai isu pengondisian kasus tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan, Eko menyatakan bahwa proses hukum terhadap penebangan liar bakau di sebelah barat Desa Tasikharjo itu, berlanjut.
“Nggak ada itu pengondisian kasus. Proses penyelidikan berlanjut. Silakan masyarakat berpendapat seperti itu. Kami akan objektif menangani soal ini,” pungkasnya.
Setelah kejadian penebangan bakau yang ditindaklanjuti polisi dengan pemasangan garis batas, para pekerja tambak seolah tidak peduli. Mereka tetap memakai lahan bekas penebangan untuk tambak.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan