Pemkab Dianggap Salahi Aturan Penyikapan Proyek Molor

Senin, 9 Januari 2017 | 16:15 WIB

Pekerja tampak masih melakukan pekerjaan pada proyek Rest Area Binangun, Rabu (4/1/2017). Padahal, pekerjaan ini sudah diputus kontrak akhir tahun 2016. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang dianggap menyalahi aturan tentang penyikapan terhadap proyek molor yang semestinya selesai di akhir tahun anggaran 2016, tetapi kenyataannya masih dijumpai pengerjaan di awal tahun 2017.

Koordinator Serikat Masyarakat untuk Transparansi Pembangunan Rembang Suparno menilai pemerintah kabupaten tidak tegas menerapkan aturan yang jelas pada kegiatan-kegiatan proyek tahun 2016.

“Ketika rekanan mengerjakan proyek pada batas waktu yang ditentukan, tetapi tidak berhasil, maka jika diperpanjang, ya harus didenda. Kalau tidak, diputus kontrak. Proyek 2016, tetapi masih ada pekerjaan di awal tahun 2017, itu melanggar,” katanya.

Karena merupakan sebuah pelanggaran, maka menurutnya, Pemkab Rembang dituntut memunculkan nama rekanan yang mengerjakannya dan melakukan black list, biar masyarakat tahu serta menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya mendengar keluhan dari masyarakat mengenai proyek yang harusnya selesai tahun 2016, tetapi masih dikerjakan di awal 2017. Itu salah aturan. Ini ketidakjelasan sikap dari pengguna anggaran, pengawas proyek, dan TP4D yang bertugas memberi pengawasan,” katanya.

Bupati pun diharapkannya tegas dalam menyikapi kontraktor proyek yang melaksanakan kegiatan, namun selesai molor. Menurutnya, Bupati jangan sampai memberi kelonggaran atau toleransi terhadap persoalan semacam itu, apalagi sebagian rekanan berasal dari luar kota.

“Bupati mestinya tegas memberikan penyuluhan dan meminta kepada SKPD sebagai pengguna anggaran agar mengumumkan proyek mana saja yang mestinya dikerjakan tahun 2016, tetapi masih sempat dikerjakan di awal 2017. Sementara ini tidak. Ada apa dengan Bupati,” ujarnya.

Agar kejadian yang demikian tidak terulang, Suparno menegaskan, masyarakat perlu memelototi pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun 2017, termasuk apakah rekanan nakal masih diperbolehkan lagi mengerjakan proyek di tahun ini.

“DPRD semestinya betul-betul berfungsi. Sebab kalau saya melihat dewan dalam kasus ini, tampak sekali kalau mereka kurang greget dan bak macan ompong saja,” tegasnya ketika ditemui pada Senin (9/1/2017).

Sebelumnya, diberitakan ada setidaknya tiga proyek yang semestinya selesai bahkan sudah diserahterimakan pada 2016, tetapi pada kenyataan di lapangan, masih dikerjakan hingga ujung pekan pertama Januari 2017. Proyek Rumdin Bupati, Rest Area Binangun, dan Puskesmas Sluke.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rumdin Bupati Ismail menjelaskan, pengerjaan proyek setelah diserahterimakan karena ada bagian yang kurang atau diperbaiki. Pihaknya menyetujui penyikapan seperti itu karena sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat dan TP4D.

Ia juga berdalih, anggaran penyempurnaannya tidak berasal dari APBD, tetapi dari rekanan yang bersangkutan. Meskipun begitu, dia berharap agar tidak lagi terjadi kasus semacam itu dengan memperbaiki perencanaan.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan