REMBANG, mataairradio.com – Para pelaku perampokan yang berujung pada meninggalnya pedagang emas di kediamannya di Dukuh Sawahan Desa Maguan Kecamatan Kaliori, diancam pidana penjara seumur hidup.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang AKP Eko Adi Pramono saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (2/8/2016) pagi, para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pidana tersebut juga diterapkan karena tindak pencurian dilakukan pada waktu malam dan pelaku masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak pintu belakang atau mencongkelnya dengan linggis kecil.
“Kami kenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Jerat hukumnya berat. Kasus ini menonjol,” ungkap Kasatreskrim.
Enam tersangka pelaku diamankan terkait kasus perampokan di Maguan antara lain SW (46) warga Dukuh Babadan Desa Kuniran Kecamatan Batangan-Pati, UB (29) dan HD (33) warga Desa Lundo Kecamatan Jaken-Pati, serta JN (34) warga Desa Sidoganti Kecamatan Kerek, Tuban.
Tersangka lainnya masing-masing AG (38) warga Desa Binangun Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan TG (32) warga Kampung Bojong Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten. Kesemuanya adalah residivis kasus pencurian dengan disertai kekerasan.
“Dari keenam tersangka, lima sudah kita bawa ke sini (Polres Rembang, red.). Satu tersangka atas nama JN kini dalam proses hukum di Polres Tuban. Nanti kalau sudah selesai di sana, kita bawa ke sini,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto dalam kesempatan yang sama.
Selain keenamnya, polisi kini masih memburu dua orang tersangka pelaku lainnya, yang identitasnya sudah diketahui dan masing-masing punya peran sebagai eksekutor atau pelaku perampokan dan satunya lagi sebagai orang yang mengantar pelaku utama untuk merampok.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan