Pansus Bahas Serius Tiga Pasal Raperda Perangkat Daerah

Sabtu, 3 September 2016 | 15:25 WIB
Sejumlah PNS ketika mengikuti upacara bendera di halaman Kantor Bupati Rembang. (Foto: Pujianto)

Sejumlah PNS ketika mengikuti upacara bendera di halaman Kantor Bupati Rembang. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rembang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mulai melakukan pendalaman materi Raperda tersebut.

Ada tiga pasal yang dibahas secara serius karena dianggap kurang jelas dan terjadi pengulangan klausul. Tiga pasal itu adalah 14 dan 15 pada Bab IX Ketentuan Peralihan dan Pasal 16 pada Bab X Ketentuan Penutup.

Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada DPRD Kabupaten Rembang Sugiharto menjelaskan, Pasal 14 huruf b menyebut bahwa pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkan pejabat baru berdasarkan Perda ini nanti.

Sementara di Pasal 15 disebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini, dilaksanakan mulai 1 Januari 2016. Dua pasal tersebut memunculkan pertanyaan apakah ketika pejabat baru ditetapkan langsung menggantikan pejabat yang ada.

“Sedangkan tupoksi baru, akan dimulai per 1 Januari 2017. Di mana, Perda ini juga akan menjadi pijakan untuk menyusun anggaran pada Induk APBD 2017, sehingga pejabat yang ada saat ini, diharapkan terlibat dalam menjalankan APBD 2017,” terangnya.

Adapun pada Pasal 16 yang menyebut ketentuan tentang tidak berlakunya lagi atau dicabutnya Perda Nomor 12 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 setelah Perda baru ditetapkan dan mengatur tentang Kantor Kesbangpolinmas dan RSUD, diulang-ulang.

“Ketentuan mengenai nasib Kantor Kesbangpolinmas yang masih berlaku sampai diundangkan peraturan mengenai Pemerintahan Umum dan RSUD sampai diundangkan peraturan organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit, diulang-ulang. Sudah di pasal sebelumnya,” katanya.

Atas kajian serius mengenai ketiga pasal tersebut yang oleh pihak penyusun, dalam hal ini Bagian Organisasi Kepegawaian, Bagian Hukum, dan didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Kepegawaian, tidak bisa dijelaskan secara memadai, pihak Pansus akan konsultasi ke Pusat.

“Agar tidak menimbulkan penafsiran macam-macam, maka pansus bersama penyusun akan meminta konsultasi kepada Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, Selasa (6/9/2016), kami berangkat ke Jakarta,” katanya.

Sugiharto menambahkan, karena butuh waktu untuk konsultasi, apalagi kemudian menyusun redaksional pada Perda, maka jadwal pengesahan Perda yang sempat pada 6 September 2016, akan mundur menjadi baru pada sekitar tanggal 9 September 2016.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan