REMBANG, mataairradio.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang menjelaskan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang baik yang difasilitasi oleh KPU Rembang maupun yang digandakan oleh pasangan calon.
Komisioner KPU Rembang Divisi Sosialisasi Zaenal Abidin menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 10, Tahun 2020, tingkat kabupaten pihak KPU Rembang menfasilitasi sebanyak lima baliho dengan ukuran maksimal 3×5 meter.
Sedangkan, tingkat kecamatan jumlah umbul-umbul maksimal 20 buah, namun terkendala anggaran, sehingga pihak KPU Rembang hanya menfasilitasi sebanyak 15 buah per kecamatan.
Sedangkan untuk tingkat desa dalam Peraturan KPU menyebutkan maksimal jumlah APK yang boleh dipasang sebanyak dua spanduk, pihak KPU sendiri hanya menfasilitasi satu spanduk.
Dalam aturan tersebut, Paslon boleh menggandakan semua APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang ada di PKPU. Artinya tingkat kabupaten maksimal sebanyak 10 baliho, tingkat kecamatan maksimal 40 umbul-umbul, dan tingkat desa maksimal empat buah spanduk.
“Jumat (9/10/2020) kemarin sudah disepakati terkait desain yang akan dipakai untuk APK, jadi selain desain yang secara resmi disampaikan ke KPU kita tidak menganggapnya sebagai APK,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rembang Dhofarul Muttaqin menyatakan, sebelum desain resmi dari paslon disepakati, pihaknya dari jajaran Panwascam hingga pengawas desa sudah mendata dan memetakan jumlah APK yang dipasang oleh tim sukses masing-masing Paslon.
Dari hasil pengawasan ditemukan puluhan APK melebihi ketentuan dari PKPU, baik ditingkat kabupaten hingga desa. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan tim sukses di semua tingkatan untuk memberi pengertian terkait model dan jumlah APK yang boleh dipasang.
“Ya kita bersama tim sukses masing-masing calon dan juga Forkompimcam selalu koordinasi terkait jumlah APK yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Pengawasan sendiri dilakukan secara berkala setiap dua minggu, sehingga bisa memantau jumlah APK yang dipasang sesuai atau tidak.
Selain jumlah, tempat pemasangan juga menjadi perhatian Baswaslu, apakah melanggar atau tidak, misalnya dipasang depan tempat ibadah atau fasilitas umum milik pemerintah.
Penulis : Mohammad Siroju Munir
Editor : Mukhammad Fadlil
Tinggalkan Balasan