Kasus PLTU Intimidasi Jurnalis, Empat Wartawan Diperiksa

Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:20 WIB
Penyidik di Kepolisian Resor Rembang memeriksa empat orang wartawan terkait laporan dugaan kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja jurnalis oleh oknum pekerja PLTU Sluke, Selasa (23/8/2016). (Foto: Pujianto)

Penyidik di Kepolisian Resor Rembang memeriksa empat orang wartawan terkait laporan dugaan kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat kerja jurnalis oleh oknum pekerja PLTU Sluke, Selasa (23/8/2016). (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Empat orang wartawan diperiksa oleh penyidik di Unit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang, Selasa (23/8/2016) siang.

Mereka diminta keterangannya terkait laporan dugaan kekerasan, intimidasi, dan merampas alat kerja wartawan oleh oknum pekerja PLTU, saat peliputan kondisi korban kecelakaan kerja di PLTU, di Unit Gawat Darurat RSUD dr R Soetrasno Rembang.

Empat wartawan tersebut adalah Sarman Wibowo dari Semarang TV, Djamal A Garhan (Suara Merdeka), Heru Budi Santoso (Radio CBFM), dan Suparjan wartawan Bhayangkara Perdana.

Selasa (23/8/2016) sore, sempat hadir pula tambahan saksi korban lainnya, Dicky Prasetya dari Radio Pop FM. Hanya saja, pemeriksaan Dicky akhirnya ditunda pada Rabu (24/8/2016).

Sementara Wisnu Aji, wartawan Radar Kudus yang ponsel berkameranya sempat dirampas oleh seorang pegawai PLTU, tidak datang menjalani pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan, Sarman Wibowo mengatakan mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik antara lain mengenai kronologi insiden di rumah sakit dan penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Kepada penyidik, ia menuturkan ikhwal ancaman pengeroyokan, intimidasi, larangan peliputan, hingga dikejar oleh sekitar 10 orang lantaran mengambil gambar dari luar pagar rumah sakit.

“Saya berikan keterangan sebagaimana yang saya alami. Proses hukum ini menjadi pilihan tepat agar kasus yang sama tidak akan terjadi lagi di masa mendatang,” katanya.

Selama proses pemeriksaan, keempat wartawan didampingi oleh Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jawa Tengah, Zaenal Abidin “Petir” dan Sekretaris PWI Jawa Tengah, Isdiyanto.

Zaenal Abidin Petir menyatakan heran dengan sikap pihak PLTU sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkesan tidak profesional, bahkan cenderung bertindak layaknya preman.

“Sekaligus memunculkan pertanyaan, apakah kecelakaan kerja berkaitan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan atau sistem perangkat mesin kurang layak,” lanjutnya.

Ia meminta kepada wartawan agar tidak mudah surut, karena kerja jurnalistik mereka dilindungi oleh undang-undang. Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kalau melihat kronologi kejadian, unsur-unsur pelanggaran UU Pers sudah terpenuhi. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono menambahkan, setelah pengambilan keterangan dari wartawan selesai, pihaknya akan mengagendakan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan