Diundur Enam Bulan, Nelayan Cantrang Sedikit Lega

Rabu, 28 Desember 2016 | 15:58 WIB
Kapal cantrang yang membongkar hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tasikagung Rembang, belum lama ini. (Foto: Pujianto)

Kapal cantrang yang membongkar hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tasikagung Rembang, belum lama ini. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Larangan penggunaan jaring cantrang yang sebelumnya direncanakan efektif berlaku per 1 Januari 2017, kini dikabarkan diperpanjang sampai 31 Juni mendatang.

Kabar tersebut mencuat di media. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memastikan kabar tersebut setelah menelepon langsung Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/12/2016).

“Ya, tanggapannya agak lega sedikit. Kita penginnya ada perpanjangan sampai dua tahun buat nyiapkan segala sesuatunya (ganti alat tangkap),” ujar Gunadi, Wakil Ketua HNSI Rembang.

Dengan perpanjangan ini, pihak nelayan akan menyikapinya dengan mencari sumber permodalan, karena untuk mengganti alat tangkap mereka akan “ngos-ngosan” lantaran harus keluar biaya besar.

Mengenai rencana Pemerintah memberikan kredit lunak perbankan kepada nelayan guna mempermudah pergantian alat tangkap cantrang, ia menyebut tidak akan banyak membantu.

“Karena rata-rata nelayan sudah punya utang di bank. Agunan juga sudah masuk ke bank. Kalau pun bisa, jumlah modal yang diberikan oleh bank tidak akan sebanyak yang diharapkan,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk ganti alat tangkap dari cantrang ke gillnets, bisa habis dana sekitar Rp1,3 miliar, sedangkan kalau berganti ke purseseine habisnya sedikit lebih rendah, sekitar Rp1 miliar.

Namun jika beralih ke purseseine, nelayan harus memodifikasi kapal, antara lain pada bagian palkah dan bodinya. Sementara untuk modifikasi itu, nelayan bergantung tukang dok kapal di daerah Juwana.

“Dok kita kebanyakan di Juwana. Hari biasa, dok satu kapal bisa antri sampai 3-6 bulan. Kalau ratusan kapal, kan butuh waktu lama,” ungkapnya, Rabu (28/12/2016).

Meskipun demikian, apabila kabar perpanjangan masa berlaku larangan cantrang benar adanya, pihaknya berharap ada pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang.

“Pemberitahuan resmi dibutuhkan, karena rata-rata kapal nelayan cantrang sudah habis masa SIUP dan SIPI-nya pada 31 Desember nanti. Jadi harus diperpanjang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Sunyoto mengaku sudah mengontak Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah terkait kabar tersebut.

“Saya kontak ke Pak Lalu (Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah), pagi tadi. Ini SMS-nya masih ada. Intinya, betul ada kabar begitu. Tetapi menunggu surat resmi dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Pada masa perpanjangan pemberlakuan larangan penggunaan cantrang, pihaknya mengaku sebatas menyarankan kepada nelayan agar segera mengurus SIUP dan SIPI baru.

“Karena SIUP dan SIPI bagi kapal cantrang, tidak pada kami kewenangannya maka kami sekadar menyarankan. Itu menjadi wewenang provinsi,” katanya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan