Belum Seluruh Kapal di Rembang Diukur Ulang

Selasa, 27 Desember 2016 | 16:16 WIB
Kapal cantrang milik nelayan yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Kabupaten Rembang. (Foto: Pujianto)

Kapal cantrang milik nelayan yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Kabupaten Rembang. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang menyatakan bahwa belum seluruh kapal nelayan di kabupaten ini mengikuti ukur ulang.

Padahal ukur ulang diperlukan guna penertiban perizinan karena tidak seluruhnya bisa diurus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, tetapi ada yang harus di Pusat.

Ukur ulang ini juga berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan pelarangan penggunaan jaring cantrang. Cantrang disilakan operasi di laut kurang 12 mil dengan kapal di bawah 30 grosston.

Aris Widodo dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang menyebutkan, kapal jenis cantrang dan purseseine yang mengikuti ukur ulang baru 258 kapal, hingga 22 Desember 2016.

Padahal pada pertemuan itu terungkap bahwa jumlah cantrang mencapai 330 kapal, sedangkan jumlah purseseine disebut mencapai lebih dari dua kali lipatnya.

“Pada saat ukur ulang, nama kapal juga dicek,” ujarnya saat mengikuti rapat di Ruang Rapat Bupati Rembang menyikapi rencana penerapan kebijakan larangan cantrang, Selasa (27/12/2016).

Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa pada pendaftaran ukur ulang kapal, nama kapal juga diperiksa, apakah terjadi sama dengan di daerah lain di Indonesia.

“Kalau nama kapalnya sama, nggak bisa didaftarkan. Walaupun alamatnya beda. Pendaftarannya pun wajib pakai e-KTP yang tidak ada masa kedaluwarsanya. Aturan sekarang begitu,” katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman di kesempatan yang sama juga mengatakan nelayan di daerah ini sudah mengikuti ukur ulang. Namun katanya tinggal beberapa kapal.

“Ukur ulang itu terkait izin. Kalau di bawah 30 GT (izinnya) di provinsi, kalau di atasnya izin ke Pusat. Tetapi pernyataan Menteri membolehkan cantrang tetapi pada laut 12 mil, itu bisa menjadi konflik,” katanya.

Ia menegaskan, apabila kapal cantrang hanya boleh menangkap ikan pada zona daerah, sedangkan yang kapal 10 grosston boleh melaut pada lebih dari 12 mil, akan menjadi kebijakan yang tidak tepat.

“Harapan nelayan sesuai dengan pertemuan di Bogor dengan Menko Kemaritiman, kapal cantrang tetap bisa beroperasi tetapi zonasinya diatur zonasi atau WPP-nya. Dialihkan ke Natuna atau Karimata,” katanya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan