Dikomplain, 8 Pabrik Pengolahan Ikan Wajib Uji Air Limbah

Senin, 11 November 2013 | 15:57 WIB
Limbah dari sejumlah pabrik pengolahan ikan diduga mencemari tambak bandeng milik warga di wilayah Kecamatan Kaliori,

Limbah dari sejumlah pabrik pengolahan ikan diduga mencemari tambak bandeng milik warga di wilayah Kecamatan Kaliori.

KALIORI, MataAirRadio.net – Delapan pabrik pengolahan ikan di wilayah Kecamatan Kaliori wajib menguji lagi air limbah dari industri mereka ke laboratorium. Perintah dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang ini sebagai buntut komplain dari warga terkait dugaan pencemaran tambak bandeng di wilayah itu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup atau BLH Kabupaten Rembang Purwadi Samsi mengaku langsung memerintahkan setiap pengelola perusahaan untuk kembali mengecek air limbah. Mereka diminta juga untuk kembali mengujikan air limbah pabrik ke laboratorium.

Pihaknya belum merekemondasikan apapun ke BLH Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran yang mengakibatkan kematian ribuan ikan bandeng di tambak milik petani di Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori. Jika nanti hasil laboratorium sudah turun dalam seminggu ke depan, Purwadi akan langsung meminta keterangan mereka.

Keluhan dari warga atas dugaan pencemaran tambak bandeng diterima BLH Rembang setelah media mencuatkannya. Purwadi menegaskan, tim dari BLH sudah turun melakukan pengecekan pada hari Jumat (8/11) kemarin dan Senin (11/10) ini.

Limbah dari sejumlah pabrik pengolahan ikan diduga mencemari tambak bandeng milik warga. Air limbah yang mengandung zat kimia berbahaya, diduga bercampur dengan air laut dan masuk ke tambak. Air laut itu dimasukkan ke tambak oleh petani, ketika gelombang pasang dan mematikan bandeng.

Namun, belum ada kesimpulan akhir mengenai penyebab pasti kematian ribuan ikan bandeng itu. Purwadi meminta warga tidak langsung menghakimi pabrik. Menurutnya, bisa saja kematian bandeng-bandeng itu akibat curah hujan yang mulai meningkat dan memengaruhi salinitas atau tingkat keasinan air tambak.

Jika curah hujan tinggi, salinitas air tambak akan rendah dan bandeng bisa saja menjadi sulit beradaptasi, sehingga mati. Dia berjanji untuk membina dan memberikan tindakan tegas kepada pabrik, jika ternyata kadar air limbah tidak sesuai standar. Dalam hal ini, mereka wajib memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah.

Untuk diketahui, delapan pabrik pengolahan ikan yang wajib menguji lagi air limbahnya antara lain CV Karya Mina Putra, PT Putra Jaya Mandiri, CV Udang Sari. Tiga pabrik tersebut telah didatangi tim dari BLH Rembang pada hari Jumat (8/11) kemarin. Sedangkan, lima perusahaan yang didatangi pada Senin (11/10) ini, adalah PT King Marlin, CV Sri Rejeki, PT Indo Seafood, CV Sinar Mutiara Abadi, dan PT Andaman Delmar.

Rian Septianto, kepala pekerja di PT Putra Jaya Mandiri mengatakan, hasil pengolahan air limbah dibuang di resapan dan disaring di tiga lokasi dengan lahan tersendiri. Pihaknya yakin, limbahnya tidak mencemari laut dan tambak milik warga setempat. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan